Diduga, Salah Satu Hotel dan Tempat Wisata di Kota Batu Melakukan Pipanisasi Tanpa Izin

IMG_20250507_141057

Kabupaten Malang, lingkarmedia.com – Salah satu Hotel dan tempat Wisata di Kota Batu diduga tanpa izin mengalirkan air dari salah satu sumber mata air yang berada di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan Abdul Rosid salah satu warga Desa Pandesari Kecamatan Pujon kepada awak media, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pengambilan air tanpa izin tersebut dilakukan oleh salah satu Hotel berinisial AH sudah lebih dari 2 tahun, sedangkan tempat wisata berinisial STR belum ada 1 tahun, dimana ke dua perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu.

Sebelumnya, Perhutani RPH Pujon Selatan telah mengeluarkan surat sebagai tindak lanjut hasil pertemuan bersama antara Perhutani, Pemerintah Desa Pandesari dan HIPA terkait penolakan pengambilan air bersih pada 29 April 2025.

Dalam isi surat dengan nomor surat 01/PS/PJN/2025 yang ditandatangani KRPH Pujon Selatan Bambang Rianto menegaskan bahwa pihak pemangku wilayah RPH Pujon Selatan BKPH Pujon tidak memberikan izin pengambilan air sepanjang aliran sungai Coban Manten dan Coban Rondo, serta tidak mengizinkan pengambilan air dari mata air yang mengalir ke aliran sungai Coban Manten dan Coban Rondo.

Selain itu, pada surat tersebut juga pihak RPH Pujon Selatan BKPH Pujon mempertegas menjamin tidak akan terjadi pengambilan air atau pipanisasi yang berasal dari aliran/mata air yang mengalir ke aliran sungai Coban Manten dan Coban Rondo.

Menurut keterangan yang disampaikan Abdul Rosid yang juga Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Kedung Sumber Panguripan kepada awak media mengatakan, ” pengambilan air yang mengalir ke coban rondo diambil dialirkan ke Kota Batu, dan itu tidak ada izin. Dari pihak KTH dan masyarakat tidak pernah mengizinkan pengambilan air tersebut “.

” Meskipun yang punya pemangku kepentingan itu pihak perhutani, tapi yang berhak tetap masyarakat. Kita punya sawah, kalau airnya diambil maka sawah kami tidak mendapatkan air,” ujar Ketua KTH Kedung Sumber Panguripan saat ditemui awak media.

Dari hasil investigasi awak media bersama beberapa warga di lokasi pengambilan air, diketahui adanya pemasangan pipa paralon berdiameter 3″ yang menurut keterangan warga pipa tersebut untuk mengalirkan air bersih ke Hotel AH dan Tempat Wisata STR.

Investigasi dilakukan bersama Ketua BPD Desa Pandesari Binardi Ketua KTH Kedung Sumber Panguripan Abdul Rosid, Kepala Dusun Sebaluh Imam Basori serta beberapa warga, bertujuan melakukan pengecekan untuk memastikan permasalahan mengecilnya atau menyurutnya debit air disebabkan adanya pengambilan air tanpa izin.

(Ji)