Polsek Tambora Ringkus 2 Pelaku Curanmor Residivis Saat Patroli Malam

IMG-20250507-WA0242

Jakarta Barat, lingkarmedia.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diamankan pihak Polsek Tambora Jakarta Barat, Selasa (6/5/2025).

Kedua pelaku berinisial A (39) dan U (43) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria di jalan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hijau, satu buah kunci letter T dan lima anak kunci Letter T yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, termasuk milik korban bernama Citra di kawasan Jl. Krendang Tengah I, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Iptu Sudrajat, Rabu, (7/5/2025).

Kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SE (DPO) di wilayah Serang. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku penadah tersebut.

Atas tindakannya, pellaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

(Red)