Polres Batu Bongkar Sindikat Curas Bermodus Kencan Online, Dua Pelaku Asal Kendari Ditangkap
LINGKARMEDIA.COM – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus kencan online yang sempat mengelabui petugas. Dua terduga pelaku berinisial RA (24) dan N (21) berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kost di kawasan Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Minggu malam (17/5/2026).
Baca juga: https://lingkarmedia.com/polda-jatim-dorong-penguatan-komunikasi-publik-dan-manajemen-media/
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah laporan awal yang diterima polisi menyebutkan adanya aksi perampokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol). Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, fakta sebenarnya justru mengarah pada skenario penipuan dan pencurian yang telah dirancang secara rapi oleh para pelaku.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tergolong licik karena memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban.

“Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari target. Korban diajak bertemu oleh seorang perempuan, lalu di lokasi korban diperdaya hingga sepeda motornya dibawa kabur,” jelas Iptu M. Huda Rohman kepada awak media.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AF yang mengaku sebagai driver ojol. Pada Jumat dini hari (15/5/2026), AF melapor ke Polres Batu bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Sarimun Gang Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam laporan awalnya, AF mengaku didorong oleh orang tidak dikenal hingga terjatuh. Setelah itu, ia disebut dihampiri tiga orang bersenjata tajam yang kemudian merampas paksa sepeda motor Honda Vario miliknya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Akibat kejadian tersebut, AF mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Batu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Namun, saat proses penyelidikan berlangsung, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan korban. Beberapa bukti di lapangan dinilai tidak sinkron dengan kronologi yang disampaikan AF.
“Tim Unit Reserse melakukan olah TKP secara mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya. Dari situ ditemukan indikasi kuat bahwa laporan yang dibuat pelapor tidak sesuai fakta,” terang Iptu Huda.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Petugas kemudian kembali memeriksa AF secara intensif. Dalam interogasi lanjutan tersebut, AF akhirnya mengakui bahwa cerita mengenai aksi perampokan bersenjata hanyalah karangan belaka.
Kepada penyidik, AF mengaku sengaja membuat laporan palsu karena merasa malu apabila kejadian sebenarnya diketahui keluarga maupun masyarakat.
Menurut pengakuannya, ia datang ke lokasi tersebut untuk bertemu dengan seorang perempuan berinisial N yang dikenalnya melalui media sosial. Pertemuan itu direncanakan sebagai ajang kencan setelah keduanya berkomunikasi beberapa waktu secara daring.
Sesampainya di lokasi yang telah disepakati, AF bertemu dengan perempuan tersebut. Namun tidak lama kemudian muncul seorang pria berinisial RA yang mengaku sebagai kakak dari N.
Dengan alasan tertentu, RA kemudian meminjam sepeda motor milik AF dengan dalih ada keperluan mendesak. Karena percaya, korban menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.
“Setelah sepeda motor dibawa, tersangka RA tidak kembali lagi. Perempuan berinisial N juga pergi meninggalkan lokasi, dan nomor telepon keduanya langsung tidak bisa dihubungi,” ujar Iptu Huda.
Merasa tertipu dan kehilangan kendaraan, AF akhirnya memilih membuat laporan palsu tentang perampokan bersenjata untuk menutupi fakta bahwa dirinya datang untuk menemui perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Setelah memperoleh kronologi yang sebenarnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan informasi tambahan terkait identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan RA dan N yang diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tim Resmob kemudian melakukan penyergapan di sebuah rumah kost di kawasan Desa Beji pada Minggu malam (17/5/2026). Dalam operasi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan di dalam kamar kost. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian hitam, helm hitam, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mereka di sekitar TKP,” kata Iptu Huda.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa pasangan tersebut diduga telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di wilayah Kota Batu.
Dalam interogasi, tersangka RA mengaku pernah melakukan tindak pidana dengan modus yang sama pada Selasa, 12 Mei 2026. Saat itu mereka berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat milik korban lain.
“Pengakuan sementara, mereka sudah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
Polisi menduga pasangan tersebut memang sengaja menyasar korban laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial. Modusnya adalah mengajak bertemu di lokasi tertentu, kemudian memperdaya korban agar menyerahkan kendaraan secara sukarela sebelum akhirnya dibawa kabur.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing di media sosial. Polisi mengimbau warga untuk tidak mudah percaya, apalagi melakukan pertemuan di tempat sepi tanpa mengenal identitas lawan bicara secara jelas.
“Jangan mudah percaya dengan kenalan baru di media sosial. Pastikan identitasnya jelas dan hindari pertemuan di lokasi yang rawan,” pesan Iptu Huda.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Batu. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polres Batu juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan korban lain dengan modus serupa. Polisi meminta masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








