Polsek Simokerto Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Dua Pelaku Diamankan
LINGKARMEDIA.COM – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di Surabaya hingga Madura.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (28), warga Bangkalan, Madura, dan R.N.F. (21), seorang perempuan asal Tangerang. Keduanya diduga bekerja sama menjalankan modus penipuan dengan mengincar pengendara sepeda motor sebagai korban.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Abdul Karim (19), warga Kabupaten Pamekasan. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi M-3178-BN yang raib dibawa pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Simokerto, Surabaya.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/jembatan-gantung-curah-banteng-kelurahan-temas-diresmikan/
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang rekannya datang ke kawasan Jalan Gembong Tebasan Surabaya dengan tujuan membeli pakaian. Saat berada di lokasi tersebut, kedua tersangka mendekati korban dan mulai menjalankan aksinya.
Pelaku M.F. mengaku bahwa adiknya baru saja menjadi korban tabrak lari oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa dengan kendaraan yang dikendarai korban. Dengan meyakinkan, pelaku meminta korban untuk ikut menemui korban tabrak lari tersebut guna memastikan identitas pengendara yang dimaksud.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya mengikuti ajakan tersebut. M.F. kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya menuju lokasi yang disebut sebagai tempat korban tabrak lari berada. Sementara itu, rekan korban tetap berada di lokasi awal bersama tersangka perempuan, R.N.F.
Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali ke lokasi awal seorang diri. Kepada rekan korban, ia mengatakan bahwa Abdul Karim sedang menunggu di tempat lain dan meminta agar rekannya ikut menyusul. Tanpa curiga, rekan korban pun ikut bersama pelaku menggunakan sepeda motor PCX.
Di saat yang sama, tersangka perempuan mengambil alih sepeda motor Honda Stylo milik korban dan membawanya pergi. Setelah sampai di depan Dipo KAI Jalan Simokerto, rekan korban justru ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Saat itulah keduanya menyadari telah menjadi korban penipuan. Kedua pelaku diketahui langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Abdul Karim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp31 juta. Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Simokerto.
Menerima laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Simokerto segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan korban, rekaman CCTV, serta informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa aksi yang dilakukan kedua pelaku bukanlah yang pertama kali. Salah satu tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan modus serupa di berbagai wilayah.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah menjalankan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak enam kali di wilayah Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di kawasan Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di kawasan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, dan satu kali di Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Pengakuan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan jumlah korban serta kemungkinan adanya laporan lain yang belum terungkap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban yang sebelumnya sempat dikuasai pelaku, surat tanda nomor kendaraan (STNK), fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan kendaraan.
Kapolsek Simokerto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat maupun korban-korban tambahan yang belum melapor kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan rasa empati maupun kepanikan korban. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama apabila diminta meninggalkan kendaraan atau mengikuti seseorang ke lokasi yang tidak jelas tujuannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan situasi mencurigakan. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tegas Kapolsek Simokerto.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Simokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Samsu
Editor: Ramses








