Diduga Hasut Kerusuhan, 3 Aktivis Magelang Ditetapkan Tersangka Demo Agustus
LINGKARMEDIA.COM – Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang dan satu aktivis dari kolektif Ruang Juang ditangkap Polres Magelang Kota, Senin (15/12/2025).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dalam demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Magelang pada 29 Agustus lalu.
Pendamping hukum LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan, ketiga aktivis yang ditangkap masing-masing bernama Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro.
Royan mengatakan, surat perintah penahanan ketiganya keluar pukul 03.00 WIB.
“Jam 3 pagi terbit surat perintah penahanannya. (Ditahan) 20 hari ke depan,” ucap Royan, Selasa (16/12/2025).
Ditangkap di Lokasi Terpisah
Informasi yang didapat, ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Enrille yang merupakan aktivis dari Ruang Juang didatangi polisi di rumahnya di Menowo, Magelang, pada Senin pukul 12.00 WIB.
Polisi menunjukkan surat penangkapan Enrille dan membawanya ke Polres Magelang Kota satu jam berselang. Pada waktu hampir bersamaan, Azhar dibawa polisi dari kosnya di Kedungsari, Magelang.
Sedangkan, Yogi ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kupatan, Magelang.
Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Royan, Enrille, Azhar, dan Yogi disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap tindak penghasutan.
Mereka juga dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas penangkapan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Untidar menuntut pembebasan mereka dari segala tuntutan. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera membebaskan mereka.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan kawan kami dari segala tuntutan. Karena mereka bukanlah aktor penghasutan, penyebar kebencian, dan dalang di balik kerusuhan Magelang 29 Agustus 2025 seperti yang kalian gambarkan,” tegas Airlangga.
Sementara itu Rektorat Untidar akan mengkaji untuk memberikan pendampingan hukum, sebagaimana permintaan dari kedua mahasiswa tersebut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar, Parmin mengungkapkan, Azhar dan Yogi melayangkan beberapa permintaan ke kampusnya. Salah satunya adalah memberikan pendampingan hukum.
“Kami akan diskusikan dengan teman-teman di bagian hukum,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
“Sementara, ada dari LBH Yogyakarta yang menjadi tim bantuan hukum,” lanjutnya.
Parmin menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Rektorat bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap Azhar dan Yogi.
“Untidar sebagai perguruan tinggi punya peluang untuk bisa ke sana (penjamin),” ucapnya.
Aktivis Ruang Juang, Hendri Saputra mengatakan, pemeriksaan ketiganya dilakukan sejak Senin (15/12) sore hingga Selasa (16/12) dini hari.
“Untuk Azhar dari 16.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 WIB selesai pemeriksaan,” kata Hendri.
“Terus untuk Enrille mulai jam 16.30 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Masih dilanjut jam 10.00 pagi ini. Untuk Yogi, pemeriksaan mulai jam 01.00 sampai dan jeda jam 04.30 WIB. Dan dilanjutkan jam 10.00 WIB, hari ini,” beber Hendri.
Pendamping dari LBH Jogja, Royan Juliazka Candrajaya mengatakan, materi pemeriksaan terkait poster seruan konsolidasi aksi Agustus.
“Itu yang digali, siapa yang buat, yang posting siapa. Kepolisian berusaha mengkonstruksi bahwa poster itulah yang menyebabkan orang berkumpul sehingga jadi kericuhan,” kata Royan.
“Selain itu, ada juga terkait hubungan antar organisasi di Magelang. Organisasi pemuda dan sipil di Magelang digali keterhubungannya apa peran mereka di Magelang. Misalnya, apakah sehari-hari memang bikin acara diskusi atau juga ada melaksanakan aksi-aksi. Jadi, itu yang semalam digali,” kata Royan.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana membantah bahwa tuduhan yang dikenakan terhadap mahasiswa dan aktivis itu terkait dalang kerusuhan.
“Seperti saya sampaikan untuk tindak pidananya adalah tentang Undang-Undang ITE dan penghasutan itu. Jadi kalau dalang, kami enggak pernah menyebutkan itu,” tegas Iwan.
“(Tuntutan pembebasan ketiganya) Ini dalam proses pemeriksaan, masih berlangsung. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku saja,” kata Iwan.
Perihal adanya tudingan mencari-cari mengingat rentang waktu demo bulan Agustus hingga proses penangkapan di bulan Desember, kata Iwan, tidak ada istilah mencari-cari.
“Jadi dari kami kepolisian tentunya tidak ada istilah cari-cari. Jadi kami menetapkan seseorang sebagai tersangka itu merupakan upaya penegakan hukum dan tentunya wajib dipertanggungjawabkan yang mana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi kami pegang sesuai dengan SOP maupun prosedur yang berlaku,” terangnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








