Gerogoti Demokrasi, Polisi Awasi Diskusi Buku Perempuan Menuai Kecaman Keras
LINGKARMEDIA.COM – Pengawasan aparat kepolisian terhadap diskusi buku kini terjadi di Yogyakarta dan menuai kecaman keras.
Penerbit Konde.co bersama Marjin Kiri dan didukung Trend Asia menilai kehadiran polisi dalam diskusi buku berjudul ‘Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami’ itu sebagai bentuk tindakan berlebihan yang mencederai kebebasan berekspresi.
Diskusi tersebut digelar di Yogyakarta pada Senin, (22/12/2025), dan dilaporkan telah dua kali didatangi aparat kepolisian, baik sebelum maupun saat acara berlangsung.
“Pada sore hari sebelum diskusi dimulai, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi dan mempertanyakan apakah penyelenggara telah mengajukan surat izin keramaian,” ungkap Konde.co dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (24/12/2025).
Aparat mengklaim jika diskusi buku wajib mengantongi izin atau setidaknya dilaporkan kepada kepolisian.
Meski acara tetap berjalan, polisi dilaporkan bertahan di lokasi dan mengawasi jalannya diskusi hingga acara selesai pada malam hari.
Konde.co menilai permintaan izin tersebut tidak memiliki dasar hukum. Diskusi publik, menurut mereka, merupakan hak konstitusional warga negara dan tidak berada di bawah rezim perizinan aparat keamanan.
“Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa hak untuk berkomunikasi dan bertukar informasi juga dilindungi konstitusi.
“Pasal 28 F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Diskusi buku sebagai forum berbagi pengetahuan dan pengalaman merupakan perwujudan langsung dari hak-hak konstitusional tersebut,” tegasnya.
Jaminan tersebut, menurut Konde.co, juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1). Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Pembatasan terhadap hak-hak tersebut hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan ancaman nyata terhadap keamanan atau ketertiban umum, yang tidak terdapat dalam diskusi ini,” tegasnya.
Peluncuran Buku Tak Perlu Izin
Pihaknya juga menolak penggunaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dasar permintaan izin. Menurut mereka, undang-undang tersebut secara jelas hanya mengatur unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
“Dengan demikian, diskusi buku tidak termasuk kegiatan yang wajib diberitahukan atau dalam bahasa polisi ‘diizinkan’ kepada kepolisian berdasarkan undang-undang tersebut,” terangnya.
Jika kepolisian berdalih menggunakan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023, Konde.co menilai penerapannya tetap keliru.
“Diskusi buku yang dilakukan tanpa keriuhan, di ruang privat, dan dengan jumlah peserta yang bahkan muat dalam satu ruangan kecil tertutup tidak termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, penggunaan Perpol 7/2023 untuk membenarkan permintaan izin atau pengawasan terhadap diskusi buku ini tetap tidak relevan secara hukum,” tegasnya lagi.
Kehadiran aparat yang terus berada di lokasi hingga acara berakhir dinilai sebagai bentuk pengawasan berlebihan terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi.
“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak seharusnya terjadi di era paska reformasi, ketika kebebasan berpikir, berdiskusi, dan berbagi ekspresi seharusnya dilindungi oleh negara,” kata dia.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan psikologis bagi peserta diskusi.
“Jika praktik ini dibiarkan, akan tercipta preseden berbahaya yang membuat setiap diskusi, bedah buku, atau forum-forum sipil lainnya dianggap wajib meminta izin kepolisian, yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis dan jaminan hak asasi manusia,” keluhnya.
Diskusi tersebut akhirnya tetap berlangsung hingga selesai sesuai rencana, dengan aparat kepolisian masih berada di lokasi sampai acara ditutup.
Diskusi buku ini membahas kisah perjuangan perempuan dalam melawan pembangunan yang tidak berperspektif kerakyatan. Acara-acara ini diadakan sebagai rangkaian #FeministMediaWeek dan menjadi ruang aman untuk berdiskusi dan refleksi di peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP).
Kenapa Buku ini Diawasi?
Buku ‘Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami’ yang terbit pada 2025 mendokumentasikan pengalaman perempuan di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak pembangunan nirpartisipatif.
Buku ini merekam kisah penggusuran, perampasan ruang hidup, krisis iklim, hingga ekspansi proyek ekstraktif, termasuk dalam konteks Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Melalui perspektif perempuan akar rumput, buku ini menantang narasi pembangunan arus utama yang dinilai maskulin, teknokratis, dan kolonial.
Diskusi buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” oleh Konde.co, Trend Asia, dan Marjin Kiri telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Yogyakarta, Bandung, Madiun, dan Jakarta.
Buku ini juga dapat dipesan melalui WhatsApp dan platform e-commerce seperti Shopee & Tokopedia.
Penulis: Tim Literasi Global
Editor: Ramses








