Akibat Penambangan Bauksit, Beberapa Pulau Kecil di Kepri Rusak Parah, Tandus dan Gersang
LINGKARMEDIA.COM – Beberapa pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau rusak parah akibat tambang Bauksit. Kerusakan parah ini terjadi di Pulau Propos dan Pulau Kas, Desa Ngal, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun.
Gambar satelit Google Earth menunjukkan pulau sangat kecil ini sudah tandus dan gersang. Hanya tersisa sedikit pohon di bagian pinggir pulau. Sementara di tengahnya tersisa hamparan tanah bekas tambang, dan sebagian ada yang berbentuk kolam.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pemerhati lingkungan, karena pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rapuh dan aktivitas penambangan yang agresif dapat menghilangkan habitat flora dan fauna asli serta meningkatkan risiko abrasi air laut.
Menurut Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, meskipun izin dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten, tetap saja aturan secara menyeluruh melarang penambangan di pulau-pulau kecil.
“Jadi tetap melanggar aturan itu, apalagi tidak ada reklamasi paska tambang. Harusnya perusahaan mengeluarkan jaminan biaya paska tambang. Sekarang bisa dilacak ke mana perginya anggaran itu,” kata Alfarhat.
Ia juga menegaskan, kerusakan sebuah pulau bukan berarti yang menanggung beban kerusakannya adalah pulau itu sendiri, tetapi hilangnya tutupan hutan dan kerusakan lainnya lagi juga akan berdampak ke daerah lain, salah satunya bencana di Sumatera. “Jadi kerusakan paska tambang itu tidak dirasakan berdasarkan wilayah administrasi, bisa saja deforestasi dilakukan di pulau kecil itu, dampaknya ke darat pulau lain,” kata Alfarhat.
Dari penelusuran legalitas tambang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin usaha pertambangan bauksit di Pulau Ngal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Hasfarizal, menjelaskan bahwa setiap pengajuan izin tambang harus disertai rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari pemberitaan Tempo, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau melalui Reza Muzzamil Jufri, Analis Kebijakan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, membenarkan bahwa Pulau Propos merupakan bekas tambang bauksit, namun izinnya dikeluarkan oleh Bupati Karimun pada tahun 2010 silam. “Saat kewenangan izin tambang dipindahkan ke Provinsi tahun 2016, izin di Pulau Propos sudah berakhir,” kata Reza.
Kini kewenangan tambang bauksit sudah pindah ke Menteri ESDM berdasarkan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 di mana sejak tanggal 11 Desember 2020 kewenangan pengelolaan usaha pertambangan seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Saat ini daerah hanya mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022,” katanya.
Reza mengatakan konsesi tambang bauksit diperuntukkan pada dua perusahaan di Pulau Propos, yaitu PT Bukit Merah Indah dengan SK IUP Bupati Karimun Nomor 141 yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2010 dan berlaku lima tahun. Izin tambangnya seluas 88 hektare.
Kemudian ada PT Aneka Alam Anugerah dengan SK IUP OP dari Bupati Karimun Nomor 145A tanggal 12 Agustus 2010 dan berlaku selama tiga tahun. Izin tambangnya seluas 50 hektare. “Tidak ada catatan di Dinas ESDM Provinsi kapan rentang waktu dilaksanakannya penambangan kedua PT tersebut, mengingat kewenangan pada saat itu masih di pemerintah kabupaten,” kata Reza.
Reza mengungkapkan, sejak peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi tahun 2016 itu, belum pernah ada laporan pelaksanaan reklamasi atau perbaikan paska tambang dari kedua PT itu kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sampai berakhir kewenangan Pemerintah Provinsi Desember 2020. “(Kalau urusan reklamasi paska tambang) saat ini di Minerba pemerintah pusat,” kata Reza.
Tak hanya di Pulau Propos, jika dilihat lebih luas, Pulau Kas yang bersebelahan dengan Pulau Propos juga mengalami kondisi yang sama. Pulau di kawasan tersebut sudah rusak akibat tambang bauksit. Hampir 90 persen lahan pulau sudah berubah menjadi hamparan tanah gersang bekas tambang.
Reza juga membenarkan izin bauksit di Pulau Kas tersebut. Izin nya dipegang perusahaan yang sama yang dikeluarkan Bupati Karimun kepada PT Bukit Merah Indah sejak Juni 2007 untuk jangka waktu dua tahun. “Kemudian diperpanjang pada Agustus 2009 untuk jangka waktu selama tiga tahun, yang di Pulau Kas izin tambangnya 175 hektare,” kata Reza.
Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang kegiatan penambangan seperti tambang bauksit di pulau-pulau kecil karena berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








