Kerap Langgar Aturan Ketenagakerjaan, DPRD Bitung Panggil PT. Indoword

IMG_20251204_210501

LINGKARMEDIA.COM – Sebanyak 25 orang perwakilan buruh dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (DPC FSB KAMIPARHO)  Kota Bitung mendatangi gedung DPRD Kota Bitung.

Kedatangan perwakilan buruh yang diterima Komisi I ini berangkat dari adanya permasalahan yang timbul di perusahaan PT. Indoword.

Pasalnya, management perusahaan dari Thailand tersebut sering mengeluarkan kebijakan yang melanggar aturan hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, diantaranya perusahaan tersebut sering kali memaksakan pemberlakuan kalender versi Thailand yang berdampak pada pergeseran hari-hari libur pada Desember 2025.

Hal ini yang sebelumnya disampaikan pihak DPC FSB Kamiparho Kota Bitung kepada DPRD. Atas permohonan tersebut Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, (3/12/2025).

Ketua DPC FSB Kamiparho Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda menyampaikan 4 point penting aspirasi, diantaranya :

1. Bahwa penyebab berulangkali terjadinya kebijakan yang melanggar aturan adalah karena Pimpinan Human Resources Development (HRD) adalah orang Tenaga kerja Asing (TKA). Dimana hal tersebut merupakan pelanggaran pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang berbunyi “Pemberitahuan Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA  pada jabatan yang mengurusi personalia”.

2. Tidak ada tenaga kerja pendamping serta  pelatihan untuk tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana ditegaskan  dalam pasal  7 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2021 Pemberitahuan kerja wajib

 a. Menunjuk Tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

b.Melaksnakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA.

C. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.

3. Pemaksaan mengikuti kalender Kerja versi Thailand di PT.Indoword dimana Kalender tersebut menggeser hari-hari libur ke bulan Desember dan merugikan pekerja/buruh terutama yang upah dibayar perhari dipastikan bulan Desember tidak bekerja dan tidak ada penghasilan.

4. Tempat Parkir yang harus menyebrang jalan dan beresiko lakalantas dan pencurian.

Dalam kesempatannya, perwakilan PT. Indoword, Rahman sekaligus Asisten supervisor  HRD menanggapi aspirasi para buruh dengan menyampaikan beberapa point :

1. Bahwa Tenaga Kerja Asing yang dimaksud yaitu Nizar jabatannya adalah manager Logistik bukan HRD dan di PT.Indoword tidak ada Supervisor HRD karena PT.Indoword hanya cabang kantor pusat di Surabaya.

2. Terkait tenaga kerja pendamping akan dikomunikasikan dengan Pegawai Pengawas.

3. Kalender versi Thailand katanya sudah dibicarakan dengan Serikat dan Serikat telah mengirim surat penolakan pelaksanaan kalender tersebut di PT Indoword.

4. Tempat Parkir memang diluar karena PT Indoword  perusahaan makanan jadi untuk menghindari polusi. Parkiran kendaraan di luar dan sudah ada pengumuman kalau pukul 19.00 kendaraan harus dipindahkan untuk menghindari pencurian.

Kepala Seksi norma kerja dan jaminan sosial yang merupakan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Robert  Kairupan,SH.M.Si mengatakan, “sesuai Permenaker nomor 34  Tahun 2021, tenaga kerja asing dilarang di pekerjakan di bagian HRD dan setiap tenaga kerja asing wajib ada pendamping tenaga kerja Indonesia, dan untuk tenaga pendamping wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk alih teknologi dan alih keahlian. Oleh karena itu kami akan mengecek lagi semua tenaga kerja asing yg ada di PT.Indoword”.

Hal tersebut disambut baik Ketua Komisi I DPRD kota Bitung, dr.Ir.Napsar Badoa,MSi. Dirinya sepakat dengan langkah yang akan dilakukan pihak pengawas Ketenagakerjaan.

“Kami sepakat apa yang disampaikan pihak dinas tenaga kerja, agar hal ini dapat segera terselesaikan”, ujar Napsar Badoa.

Sementara itu, Ketua DPC FSB Kamiparho kota Bitung, Rusdyanto Makahinda kepada awak media usai mengikuti RDP mengatakan, “Beberapa point penting kami sampaikan dalam rapat dengar pendapat ini, dan kami sebagai serikat buruh dimana ada anggota kami yang bekerja di perusahaan tersebut, penting untuk mengambil sikap serta menyikapi persoalan ini”.

Lebih lanjut, menanggapi apa yang disampaikan pihak perusahaan dan pengawas Dinas Tenaga Kerja, dengan tegas Rusdy menyampaikan, ” PT. Indoword harus patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Indonesia”.

Rusdy juga mempertanyakan keberadaan TKA atas nama Nizar yang kerap hadir dalam setiap sidang mediasi yang dilaksanakan Disnaker Kota Bitung mewakili perusahaan pengolahan kelapa tersebut.

“Kalau benar TKA atas nama Nizar adalah manager logistik, kenapa dia selalu hadir dalam setiap sidang mediasi yang dilakukan Disnaker. Bukankah itu pekerjaan dari seorang HRD atau personalia ? “, ungkap nya.

Selain itu, Ketua DPC FSB Kamiparho ini menduga adanya penyalahgunaan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). “Jika dugaan ini benar, maka kami meminta dengan tegas kepada pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Utara untuk lebih serius menanggapi dugaan penyalahgunaan IMTA ini “.

Terkait tempat parkir yang menyeberang jalan raya, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk membangun jembatan penyeberangan. “Ini untuk keselamatan para buruh yang bekerja, sebaiknya ada jembatan penyeberangan atau membeli lokasi di belakang perusahaan”.

Penulis : Shinta

Editor : Samsu