Pelayanan Pemerintahan Kota Bitung Jadi Sorotan
Bitung Terguncang, Pemerintahan Tanpa Kepala Lingkungan & RT Pelayanan Publik Mandek, Regulasi Diabaikan
LINGKARMEDIA.COM – Sejumlah warga Kota Bitung kembali mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam menjalankan sistem pemerintahan yang efektif dan taat hukum, setelah terungkap fakta bahwa di banyak wilayah perkotaan tidak diberlakukan struktur Kepala Lingkungan dan Rukun Tetangga (RT). Padahal kedua struktur tersebut merupakan fondasi pelayanan publik paling dasar sesuai ketentuan perundang-undangan nasional.
Kondisi ini membuat sebagian warga tidak mendapatkan pelayanan administratif, pendataan, keamanan lingkungan, hingga layanan sosial, karena tidak adanya pejabat lingkungan yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah paling dekat dengan masyarakat.
Sebuah diskusi dan kajian hukum terbaru dari beberapa aktivis di kota Bitung menyebutkan bahwa penghentian atau tidak diberlakukannya Kepala Lingkungan dan RT di wilayah perkotaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 58 tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan, serta Pasal 369 yang mengatur keberadaan perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan.
Kajian tersebut menegaskan bahwa Pemkot Bitung wajib menegakkan struktur RT dan lingkungan karena:
1. UU 23/2014 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan berbasis asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, profesionalitas, dan pelayanan publik. Tidak adanya pejabat lingkungan dianggap sebagai bentuk pengabaian pelayanan publik.
2. Permendagri 18/2018 Pasal 7 mewajibkan keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang berperan menunjang tugas lurah dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa RT dan lingkungan, kelurahan kehilangan struktur operasional.
3. Peraturan Walikota Bitung Nomor 7 Tahun 2014 dengan tegas menetapkan tata cara pembentukan dan pengangkatan Kepala Lingkungan dan RT sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat paling bawah.
Jika tidak diberlakukan, maka potensi pelanggaran Perwako muncul secara jelas.
4. Tidak adanya RT dan lingkungan juga berpotensi menjadi maladministrasi berat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu:
Pengabaian kewajiban hukum
– Tidak memberikan pelayanan
– Tindakan tidak kompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan
– Situasi di sejumlah kelurahan di Kota Bitung menunjukkan realitas pahit:
– Warga tidak mendapat pengantar administrasi karena tak ada pejabat lingkungan.
– Pendataan sosial dan bantuan pemerintah menjadi kacau, bahkan beberapa keluarga luput dari bansos.
– Koordinasi keamanan lingkungan melemah, warga tidak tahu harus melapor ke siapa.
– Jaringan komunikasi pemerintahan nyaris putus di tingkat paling dasar.
Bagi masyarakat kecil, keberadaan Kepala Lingkungan dan RT bukan sekadar struktur birokrasi, tapi sumber pertolongan pertama saat ada masalah dari urusan domisili, gangguan Kamtibmas, hingga akses bantuan sosial.
“Ini bukan sekadar jabatan. Ini adalah urat nadi pelayanan pemerintah. Tanpa mereka, masyarakat berjalan sendiri tanpa pegangan,” demikian salah satu poin dalam kajian tersebut.

Rusdyanto Makahinda salah Satu Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara, secara terbuka mengecam kebijakan senyap Pemkot Bitung ini.
Dalam pernyataannya yang keras, Makahinda mengatakan, “Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah penyimpangan. Pemerintah Kota Bitung telah membiarkan masyarakat hidup tanpa struktur pemerintahan dasar. Itu jelas tindakan melawan hukum dan melanggar kewajiban pelayanan publik.”
Ia menambahkan, “UU 23/2014, Permendagri 18/2018, hingga Perwako Bitung semuanya mengamanatkan keberadaan Kepala Lingkungan dan RT. Jika pemerintah tidak melaksanakan, berarti pemerintah sedang menabrak aturan yang mereka sendiri sahkan.”
Rusdyanto juga menyoroti dampak sosial yang telah dirasakan warga, “Masyarakat tidak bisa mengurus dokumen, tidak terdata bansos, tidak ada penanganan ketika konflik terjadi. Apa pemerintah tidak melihat penderitaan itu? Ini adalah bentuk ketidakadilan administratif.”
Dengan tegas ia mendesak DPRD Kota Bitung untuk segera memanggil Pemkot Bitung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),
“DPRD harus turun tangan. Jangan biarkan pemerintahan tingkat bawah hancur hanya karena ketidakmauan eksekutif menjalankan aturan”, tegasnya.
Dalam demokrasi, negara harus hadir hingga tingkat paling rendah. Namun di Bitung, pemerintah tampak menarik diri dari titik paling dekat dengan rakyat.
RT dan Kepala Lingkungan adalah:
– Perwakilan pemerintah yang paling mudah ditemui
– Penjaga data dan keamanan
– Penghubung program sosial
Jika mereka tidak diberlakukan, maka yang hilang adalah hak warga sebagai pemilik negara. “Jika pemerintah tidak menghadirkan RT dan Kepala Lingkungan, siapa yang sebenarnya sedang mereka layani?”
Kasus pemerintahan tanpa struktur lingkungan dan RT di Kota Bitung bukan persoalan kecil. Ini adalah krisis tata kelola pemerintahan, yang menyentuh langsung urat kehidupan masyarakat.
Pemkot Bitung wajib segera membentuk, menetapkan, dan mengaktifkan Kepala Lingkungan dan RT sesuai hukum tanpa alasan, tanpa penundaan.
Dan jika tidak, maka publik berhak bertanya, apakah Bitung sedang berjalan tanpa arah pemerintahan?
Penulis : Jonly / Shinta
Editor : Samsu








