Perusahaan Lemari Plastik Di Kecamatan Cisoka, Diduga Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2020

IMG-20250113-WA0115

Kabupaten Tangerang –  Adanya perusahaan CV Ciros yang memproduksi lemari plastik di wilayah Desa Selapajang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang yang diduga melanggar Perda, menurut Ipung bagian Penata Ruang Muda DTRB Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa Kecamatan Cisoka masuk dalam zona kuning, dimana dalam zona tersebut tidak boleh dibangun industri pabrik.

Diketahui, CV Ciros dibangun di sekitar pemukiman warga yang berada di Kampung Ranca Manggu Desa Selapajang Kecamatan Cisoka, sedangkan zona kuning peruntukannya untuk pemukiman dan perkotaan seperti perumahan, perkantoran.

Ipung mengatakan, ”  meskipun lurah serta warga mendukung usaha tersebut, namun jika peruntukannya tidak sesuai maka ijin tidak bisa dilakukan. Semua harus sesuai dengan Perda RT RW Nomor 9 Tahun 2020 yang mengacu terkait pola ruang dan peruntukan “.

Kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin ( 13/1/2025 ), Ipung menjelaskan, ” Setiap usaha diwilayah Kabupaten Tangerang mengacu pada perda RT RW Nomor 9 tahun 2020 diatur terkait pola ruang dan peruntukan, setiap usaha harus sesuai dengan peruntukan kalo industri harus ada di zona industri kalo untuk zona kawasan pertanian namanya kawasan tanaman pangan itu semua harus sesuai zona dan peruntukannya, pertanian tanaman pangan tidak boleh dibangun untuk perumahan ataupun industri jangan sampe terjadi semua harus sesuai dengan RT RW yang telah disahkan”.

” Kecamatan Cisoka zonanya untuk kawasan perkampungan perkotaan hanya boleh dilakukan untuk rumah tinggal, perumahan, perkantoran, itu boleh dilakukan untuk industri tidak boleh,” tambahnya.

DTRB kabupaten tangerang akan turun ke lokasi untuk pengecekan legalitas perijinan perusahaan tersebut.

” Nanti kita cek, kita survey laporan masyarakat dan akan datangi lokasi,  untuk ijin nya kalau belum punya harus punya ijin. Adapun kalau ijin nya tidak sesuai kita akan keluarkan surat peringatan, semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang telah disahkan, ” ungkap Ipung.

Lebih lanjut, Ipung mengatakan, ” Untuk ijin pemohon harus membuat konfirmasi pemberitahuan tanah yang dia miliki, apa pola ruangnya, sehingga bisa mengetahui sebelum dia melanjut kedepan jadi sudah tahu, kalo zona kuning kawasan pemukiman dan perkotaan tidak boleh ijin industri disana, semua diketahui melalui Online namanya ( SIPETARUNG ) lalu melangkah ke PKKPN, jika  PKKPN sudah dimiliki baru melangkah membuat site pland, site pland juga banyak tahapannya ijin lingkungan warga sekitar lalu melangkah ke PBG “.

” Dan untuk perijinan walaupun lurah, warga mendukung usahanya tapi ternyata peruntukannya tidak sesuai tidak bisa mengijinkan intinya semua harus sesuai dengan perda RT RW ,” tegas Ipung.

( TB )