Diduga Akibat Jadi Pengurus Parpol, Seorang Pramugara DiPHK Sepihak

IMG-20241231-WA0004

Jakarta – Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Christian Natalius Imeldivan kepada lingkarmedia pada Senin 30 Desember 2024.

Menurut Keterangan Christian sebagai Aktivis Pekerja Bandara, dirinya bekerja sebagai Pramugara di Citilink sejak 2014, namun pada 2024, dirinya diberhentikan dari perusahaan penerbangan tersebut, yang menurutnya pemutusan hubungan kerja  ( PHK ) tersebut dilakukan secara sepihak oleh Management PT Citilink.

” Saya tergabung dalam Aktivis Buruh, dan saya menduga pemecatan saya tersebut, berkaitan dengan upaya pihak perusahaan untuk menyingkirkan orang – orang yang selalu memperjuangkan hak buruh di Citilink ” katanya.

Lebih lanjut Christian menyampaikan, bahwa dirinya juga sempat mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Buruh.

” Pada 13 Maret 2023, saya sudah menyampaikan ke atasan saya, bahwa saya mencalonkan diri sebagai calon legislatif, dan pada saat itu atasan saya menyambutnya dengan ucapan selamat dan ikut mendukung keputusan saya untuk menjadi caleg ” kata Christian.

Dirinya juga mengatakan, beberapa waktu kemudian, terbitlah surat edaran, yang melarang setiap pekerja BUMN untuk terlibat dalam politik praktis

” Ketika saya tanyakan hal tersebut ke atasan saya, dia malah mengelak telah menyetujui keinginan saya untuk menjadi caleg, bahkan dia berkilah dengan mengatakan kalau saat itu dia menduga bahwa pencalonan saya tersebut hanya candaan belaka ” lanjut Christian.

Pramugara ini menduga, atasannya tersebut seperti lepas tangan.  ” Yang membuat saya heran, surat edaran tersebut, baru terbit setelah saya terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) di KPU Kota Tangerang Selatan, jika memang ada larangan dari perusahaan ataupun Pemerintah melalui BUMN, kenapa pada saat saya menyampaikan keinginan untuk menjadi caleg, tidak dicegah,malah atasan itu memberi ucapan selamat, menurut saya ini jebakan agar saya bisa dipecat, ” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Christian juga merasa aneh, karena dirinya diputus hubungan kerjanya ( PHK ), serta dibidik dengan Pasal 38 ayat 1 hurup O dalam Perjanjian Kerjasama (PKB) tentang ” …. Memanfaatkan Fasilitas dan Sumber daya Perusahaan untuk kegiatan Politik …. ”

Christian mengaku bahwa dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas atau sumber daya perusahaan.

” Selama ini, saya tidak pernah menggunakan fasilitas atau sumber daya perusahaan, apalagi memberikan kontribusi kepada Partai Politik, dengan mengatasnamakan Perusahaan, ” tegasnya.

Dukungan terhadap Christian ini, juga diberikan oleh FSPBI yakni Federasi yang menaungi Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI).

Menurut keterangan tertulis dari FSPBI, Pasal dalam Perjanjian Kerjasama (PKB) tersebut, sangat mengekang kebebasan individu dan kolektif, untuk dapat terlibat dalam aktivitas politik dan organisasi.

FSPBI dalam steatmen tertulisnya mengatakan, ” hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, yakni melindungi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan “.

” Kami sudah menyampaikan Pengaduan ke Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pihak Citilink kepada saya, dan saat itu laporan tersebut kita arahkan ke Mediasi ” kata Christian

Dijelaskannya, ternyata harapan mereka untuk dapat melakukan Mediasi ini, belum mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM.

” Mereka mengarahkan kami agar pelaporan tersebut dilimpahkan ke pemantauan agar mendapatkan rekomendasi, dan kami sudah mengikuti arahan dari Komnas HAM tersebut, dimana pada 11 November 2024, kami limpahkan berkas laporan tersebut ke pihak pemantauan, dan biasanya rekomendasi bisa diterima paling lama dua Minggu terhitung hari kerja, namun hingga saat ini, rekomendasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Citilink Terhadap saya, belum keluar, dengan alasan belum ditentukan PIC dari pemantauannya ” jelas Christian.

Diketahui, hingga saat ini sudah 6 kali mendatangi Komnas HAM. Ditambahkannya, jika laporan tersebut masih diabaikan, Christian bersama aktifis jaringannya berencana akan mendatangi komnas HAM bersama – sama dengan beberapa media untuk meminta klarifikasi pelaporannya yg terlalu larut dan agar menjadi perhatian komnas HAM juga.

” Kita sudah lebih dari enam kali ke Komnas HAM, tapi hasilnya nggak ada ” kata Christian.

( Tim )