Cara Klaim PHK Sepihak dan Pemulangan PMI Melalui BPJS TK

IMG-20251212-WA0107

LINGKARMEDIA.COM – Banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sangat susah untuk mendapat job (pekerjaan) baru di negera penempatan karena agensi lebih suka mengambil PMI baru daripada memberikan job baru kepada PMI yang mengalami PHK. Hal ini sangat merugikan bagi PMI dan terpaksa pulang ke tanah air karena tidak dapat kontrak kerja baru.

Ada banyak manfaat asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) yang tidak diketahui PMI, termasuk klaim koper yang hilang saat cuti hingga Rp10 juta dan penggantian biaya tiket pesawat untuk PMI yang di PHK sepikerj

Sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, program PMI memiliki 7 manfaat, yaitu:

1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.

2. Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat ini dapat diberikan kepada Peserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah (homecare) dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp 20 juta. Jika perawatan di rumah sudah melewati 1 tahun atau limit Rp 20 juta, Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.

4. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp 1 juta.

5. Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan. Manfaat ini diberikan sejak Peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.

6. Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta.

Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

7. Bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp50 juta.

Di luar ketujuh manfaat di atas, program BPJS TK juga memberikan 9 peningkatan nilai manfaaat tanpa ada kenaikan besaran iuran bulanan.

Berikut adalah kesembilan peningkatan manfaat tersebut:

– Manfaat JKM sebelum dan sesudah Rp 42 juta, dengan rincian:

1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta, dan

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 244 x Rp500 ribu (Rp 12 juta).

3. Santunan berkala cacat total tetap yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami cacat total tetap akibat kececelakaan kerja. Dengan rincian 24 x Rp500 ribu, total santuannya adalah Rp12 juta.

4. Penggantian biaya gigi tiruan akibat kecelakaan kerja maksimal Rp5 juta.

– Penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dari lokasi kejadian ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, dengan rincian:

1. Maksimal Rp 5 juta rupiah untuk transportasi darat, sungai, atau danau,

2. Maksimal Rp 2 juta rupiah untuk transportasi laut, atau

3. Maksimal Rp 10 juta rupiah untuk transportasi udara.

– Bantuan berupa uang untuk calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahannya sebesar Rp10 juta.

– Bantuan berupa uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI. Santunan ini bernilai Rp25 juta dan Rp15 juta untuk penggantian biaya transportasi.

– Penggantian biaya pemulangan PMI bermasalah sebesar maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

– Bantuan berupa uang untuk pemulangan PMI akibat kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke daerah asal sebesar maksimal Rp15 juta.

– Bantuan berupa beasiswa pendidikan atau pelatihan kepada maksimal untuk 2 orang anak PMI, dengan ketentuan:

1. TK atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 2 tahun,

2. SD atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 6 tahun,

3. SMP atau sederajatnya sebesar Rp2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,

4. SMA atau sederajatnya sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,

5. Pendidikan tinggi, pelatihan, atau sederajatnya sebesar Rp12 juta per anak per tahun maksimal 4 tahun.

Mereka yang terkena PHK sepihak dari tempatnya bekerja dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim manfaat ini yakni: Kartu Peserta BPJS TK, Paspor, Perjanjian Kerja, Surat keterangan dari pemberi kerja, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) atau di Taipei atau KBRI/KJRI atau instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan rekening tabungan PMI.

Klaim PHK sepihak bisa dilakukan maksimal satu bulan sebelum kontrak kerja berakhir. PMI untuk tidak menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dan menjelaskan kasusnya agar dapat dibantu mediasi dengan pemberi kerja.

PMI yang di PHK sepihak mengacu kepada mereka yang terkena PHK sepihak atau sakit dan dipulangkan ke tanah air oleh majikannya karena tidak bisa bekerja lagi. Klaim PHK sepihak bisa diajukan baik setelah PMI dipulangkan ke Indonesia maupun jika ia tetep berada di negara penempatan untuk menunggu kontrak kerja yang baru.

Klaim PHK sepihak juga termasuk dalam manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang hak penuntutannya gugur jika tidak diajukan klaim dalam waktu lima tahun sejak kecelakaan kerja terjadi.

PMI yang tidak melakukan klaim PHK sepihak, ketika ada kontrak kerja baru, maka iuran dari kontrak sebelumnya yang masih ada bisa dipakai, sehingga dibayarkan kekurangan bulannya saja.

PMI tidak hanya cek keaktifan kepesertaannya saat mau pulang cuti saja, melainkan harus aktif mulai sekarang untuk cek atau daftar BPJS TK.

Pendaftaran BPJS TK dapat dilakukan melalui tautan https://sipkon.kdei-taipei.org/#entri, sementara pengecekan status keaktifan peserta, dapat melalui https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.

Penulis: Umi Sudarto

Editor: Ramses