Perpemindo Tuding LPK Lakukan Mobilisasi Penempatan PMI ke Jepang

IMG-20260203-WA0042

LINGKARMEDIA.COM – Peringatan kertas dikeluarkan pengusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menuding Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ikut memobilisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang melalui jalur mandiri (Specified Skilled Worker/SSW).

Tudingan ini muncul setelah melihat data Sistem Informasi dan Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Hal ini disampaikan oleh Humas Perkumpulan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo), Halili Priadi.

“LPK sebenarnya tidak berwenang menempatkan pekerja migran. Namun data menunjukkan penempatan mandiri jauh lebih banyak dibandingkan skema P2P oleh P3MI dan G2G oleh pemerintah.” ujarnya.

Angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang terus melesat pada beberapa tahun terakhir. Empat tahun belakangan, Jepang bahkan konsisten masuk di daftar enam besar negara tujuan PMI terbanyak bareng Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Korea Selatan.

Data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KemenP2MI) menunjukkan sebanyak 12.720 pekerja migran Indonesia berangkat kerja ke Jepang pada 2024. Angka ini melebihi jumlah penempatan PMI ke Jepang pada 2023 (9.673 orang) dan 2022 (3.841 orang). Pada 2025, selama Januari-Mei saja, sudah ada 7.467 PMI yang berangkat ke Jepang.

Peningkatan tadi tidak terlepas dari makin mudahnya prosedur kerja di Jepang secara legal. Salah satu prosedur yang ada: berangkat kerja ke Jepang lewat jalur Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Namun, biaya kerja ke Jepang lewat perusahaan penyalur (P3MI) terbilang mahal bagi mereka yang mempunyai modal cekak.

Belum lagi ada risiko penipuan jika calon pekerja tidak cermat meneliti legalitas perusahaan penyalur. Sekadar contoh, sebagian orang masih percaya tawaran kerja di Jepang lewat LPK atau Lembaga Pelatihan Kerja. Padahal LPK tidak berwenang mengirim tenaga kerja ke luar negeri, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Halili sangat wajar jika kemudian pengusaha P3MI menuding LPK ada dibelakangnya. Menurutnya, praktik ini bukan hanya merusak bisnis penempatan resmi, tetapi juga mengakibatkan PMI tidak terlindungi.

LPK sebenarnya hanya berwenang menyediakan pelatihan keterampilan untuk calon pekerja migran, bukan memfasilitasi penempatan. Kementerian Ketenagakerjaan memang memberi izin sebagian LPK sebagai Sending Organization (SO) guna mengirim WNI ke Jepang, tetapi hanya untuk program pemagangan di perusahaan. LPK SO pun belum banyak jumlahnya.

Mobilisasi PMI SSW ke Jepang oleh LPK berdampak buruk terhadap tata kelola penempatan dan pelidungan PMI. Bisnis penempatan menjadi rusak.

“Dulu P3MI mendapat fee dari agensi Jepang sebesar 80.000 – 100.000 Yen (Rp8,5–10,7 juta), sekarang terbalik, justru LPK harus membayar agensi Jepang hingga 150.000 Yen (Rp15 juta),” jelasnya

“P3MI wajib melegalisasi Perjanjian Kerja ke Perwakilan RI, Sementara Skema mandiri cukup dengan kontrak asli (original contract) tanpa legalisasi,” tambahnya.

”Ada praktik LPK merebut calon PMI yang sudah direkrut dan dilatih oleh P3MI, hanya karena iming-iming cepat berangkat, satu kelas berisi 30 orang pindah ke jalur mandiri,” katanya.

Ahmad Mulyadi menambahkan, PMI yang berangkat lewat jalur mandiri justru dirugikan. Jika ada masalah di luar negeri, mereka harus menanggung masalahnya sendiri tanpa perlindungan dari pemerintah, KBRI, maupun dari LPK.

“KBRI hanya bisa menampung laporan, tapi tidak bisa membantu karena PMI sudah menandatangani kontrak mandiri,” jelasnya.

Oleh karena itu, para pengusaha P3MI mengingatkan jika pemerintah terus membiarkan praktik ini, maka sama saja dengan menciptakan penempatan ilegal.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses