Demonstran Anggota Kelompok Cemara Divonis Bersalah Enam Bulan Penjara
LINGKARMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Senin (02/02) menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kepada tujuh terdakwa aksi solidaritas untuk pengemudi ojek daring Affan Kurniawan pada Agustus 2025.
Selain pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar 2.000 rupiah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan peristiwa spontan, melainkan dilakukan secara sadar dan terencana. Jaksa juga menilai narasi yang menyertai unggahan di media sosial bersifat provokatif dan berpotensi menumbuhkan kebencian terhadap institusi kepolisian.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa memosisikan perkara terdakwa sebagai tindak pidana yang terutama bertumpu pada aktivitas dan narasi di ruang digital, bukan pada akibat fisik yang nyata. Terdakwa Arfa Febrianto dan Azriel Agung Maulana dinilai sebagai pihak yang paling aktif karena diduga membuat dan melempar bom molotov.
Dalam persidangan terungkap bahwa molotov tersebut tidak meledak dan tidak menimbulkan dampak serius. Keduanya didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan fokus pada unggahan Instagram Story yang dinilai emosional dan ofensif terhadap institusi kepolisian.
Empat terdakwa lainnya, yakni Deni Ruhiyat, Rifal Zafran, Rifa Rahnabila, dan Rizki Fauzi, didakwa sebagai pembantu berdasarkan Pasal 56 KUHP, dengan peran terbatas pada perekaman dan penyebaran video. Khusus Rizki, jaksa juga menambahkan dakwaan Pasal 187 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak.
Sementara itu, Yusuf Mi’raj didakwa atas unggahan ajakan aksi yang dinilai melanggar UU ITE, serta dugaan keterlibatan dalam kerusuhan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Majelis hakim dalam putusannya menyoroti relasi antara tindakan kekerasan dan distribusi konten digital. Video berdurasi sekitar 21 detik yang diunggah melalui akun kedua Instagram dan WhatsApp Story dinilai bukan sekadar dokumentasi, melainkan sarana penyebaran pesan yang berpotensi mempengaruhi emosi publik. Dalam konteks tersebut, media sosial dipandang sebagai ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum setara dengan ruang fisik.
“Menimbang bahwa selain bersifat menghasut, mengajak, dan mempengaruhi orang lain, perbuatan para terdakwa juga berpotensi mengendalikan emosi massa, mempengaruhi cara berpikir serta pengambilan keputusan masyarakat di ruang publik, termasuk dalam konteks tindakan pembakaran dan perusakan,” ujar hakim.
Dasar hukum putusan merujuk pada KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan sebagian ketentuan lama dalam UU ITE. Pasal 243 KUHP Nasional mengatur perbuatan menyebarkan konten bermuatan hasutan atau permusuhan.
Mereka dipidana karena mengikuti unjuk rasa terkait kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, Agustus lalu. Dalam demonstrasi itu mereka juga menentang kenaikan tunjangan anggota DPR.
Usai gelombang unjuk rasa yang meluas di berbagai wilayah Indonesia itu, kepolisian menangkap ribuan orang. Khusus di Bandung, polisi menangkap 147 demonstran.
Dari jumlah itu, sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau, termasuk Rifa dan delapan pengunjuk rasa lain yang divonis bersalah.
Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM) yang menjadi penasihat hukum kelompok Cemara menyesalkan sikap hakim yang tidak mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Saat sidang, TABM mendatangkan enam ahli, antara lain ahli hukum pidana, ITE, dan psikolog.
“Tapi tidak satu pun ahli yang disebut dalam pertimbangan hakim,” kata anggota TABM, Rifki Zulfikar.
Sementara Rifki berpendapat, seharusnya majelis hakim bisa melihat jauh ke dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, bukan hanya melihat serangkaian tindakan yang memenuhi unsur pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








