Pemerintah Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan PMI Sektor Kelautan

IMG-20260214-WA0062

LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah memperkuat pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor kelautan dan perikanan melalui Pembekalan bertema ‘PMI Berdaya, Migrasi Aman, dan Usaha Berkelanjutan di Sektor Kelautan dan Perikanan’ digelar secara hybrid dari Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), didukung perbankan, Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), serta organisasi masyarakat sipil.

Langkah ini menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi PMI sektor perikanan, khususnya Awak Kapal Perikanan (AKP)/Anak Buah Kapal (ABK), mulai dari penempatan nonprosedural, kerentanan eksploitasi, lemahnya pemahaman kontrak kerja, hingga belum optimalnya pemanfaatan remitansi untuk usaha produktif setelah kembali ke tanah air.

Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan PMI terlindungi sekaligus berdaya secara ekonomi. “PMI harus berangkat dengan kompetensi, bekerja dengan pelindungan, dan pulang dengan masa depan. Migrasi aman dan usaha berkelanjutan adalah kunci agar PMI tidak hanya menjadi penyumbang remitansi, tetapi juga pelaku utama pembangunan ekonomi biru di daerahnya,” tegasnya.

Pembekalan dirancang dalam tiga pilar utama, yakni penguatan migrasi aman dan pelindungan PMI, literasi keuangan dan akses pembiayaan, serta reintegrasi profesi melalui kewirausahaan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan.

Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilya Pregiwati menjelaskan, bahwa pelatihan ini menjadi jembatan antara pengalaman kerja internasional dan peluang usaha di dalam negeri. “PMI sektor kelautan dan perikanan memiliki keterampilan global yang sangat berharga. Kami ingin memastikan mereka kembali dengan rencana usaha yang matang, jejaring yang kuat, serta akses pembiayaan yang jelas,” ujarnya.

Dari sisi pelindungan, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi menekankan, bahwa sektor kelautan dan perikanan masih rentan terhadap praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang. “Jika proses sudah melibatkan perekrutan, penampungan, pengiriman hingga pengendalian pekerja di luar prosedur resmi, itu dapat masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, migrasi harus legal, terdata, dan terlindungi,” tegasnya.

Pemerintah pun mempercepat proses resmi penempatan, memperketat pengawasan perusahaan, serta memperkuat deteksi dini di wilayah pesisir. PMI sektor kelautan dan perikanan sendiri selama ini berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, baik melalui remitansi maupun transfer keterampilan dari industri perikanan global.

Data terbaru, 16 ribu PMI bekerja di sektor perikanan di Korea, sementara secara keseluruhan terdapat 5 juta PMI yang terdaftar. Namun, jumlah PMI yang tidak terdaftar diperkirakan bisa tiga kali lebih besar dari itu dan menjadi tantangan besar untuk memastikan perlindungan mereka.

Penulis: Tim Keadilan Sosial

Editor: Ramses