PT Indoword Berulah, PHK Pekerja Tanpa Pesangon

IMG-20260212-WA0026

Robby Supit: Ini penjajahan jaman modern TKA yg melakukan PHK sebaiknya dideportasi.

LINGKARMEDIA.COM – PT Indoword Kota Bitung, kembali berulah setelah sebelumnya didemo buruhnya terkait persoalan cuti yangtidak dibayar serta buruh yang sakit tidak dibayar upahnya dan kompensasi  terhadap buruh  yang selesai PKWT atau putus kontraknya.

Setelah tidak ada persoalan, kini pihak perusaan melakukan PHK sepihak terhadap salah seorang pekerja bernama Frederik tanpa membayar pesangon sesuai peraturan perundang- undangan  yang berlaku di Indonesia. Dalam upaya PHK tersebut PT. Indowotd hanya menawarkan uang kebijakan.

Pada prosesnya, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut telah dilakukan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung. Pada sidang mediasi ini ditengahi Ronaldo Waluyan,SH selaku mediator dari pihak Disnaker.

Dalam sidang tersebut, Waluyan menyarankan agar pihak PT.Indoword mempekerjakan kembali Frederik, mengingat amanat dalam ayat 1 pasal 151 Undang- undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimna Pengusaha , Pekerja/ buruh , Serikat Pekerja/ Buruh dan Pemerintah  dengan segala upaya mengusahakan tidak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

Perwakilan perusahaan, Rahman selaku HRD dalam sidang mediasi mengutarakan bahwa saran dari pihak mediator telah disampaikan ke perusahaan, tetapi keputusan tidak mempekerjakan kembali pekerja (PHK) tetap dilakukan dengan memberikan uang kebijakan senilai Rp 5 juta.

Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Frederik sebagai pihak yang diPHK. Rusdyanto Makahinda Ketua DPC FSB Kamiparho Kota Bitung, yang mendampingi perselisihan ini mempertanyakan dasar hukum apa digunakan pihak perusahaan sehingga memberikan Rp 5 juta sebagai uang kebijakan.

 “Seharusnya Rahman selaku HRD dapat menjelaskan aturan terkait dengan pemutusan hubungan Kerja (PHK) tersebut serta apa yang menjadi kewajiban perusahaan sebagai kosekwesi Karena management  melakukan PHK terhadap Frederik bukan sebaliknya Rahman yang tahu dan paham undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia kemudian hanya diam ketika pimpinan yang adalah Warga Negara Asing (WNA) tidak menerima Frederik untuk dipekerjakan kembali dan hanya memberikan uang kompensasi tanpa membayar hak-hal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia”, ungkap Rusdyanto.

Lebih lanjut, Rusdyanto menegaskan jika pihak perusahaan tidak bersedia membayarkan hak yang harus diterima Frederik, pihaknya akan melakukan aksi damai.

“Dan jika PT Indoword tidak membayar Hak- hak Frederik sesuai ketentuan maka kami akan melakukan aksi damai di PT.Indoword sebagai bentuk protes atas sikap Management PT.Indoword yang adalah tenaga kerja Asing yg tidak taat aturan,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi persoalan PHK sepihak ini, Robby Supit Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (KMSSU) ketika dihubungi lewat telepon seluler mengatakan,”ini adalah penjajahan jaman modern, dan jika ada tenaga kerja asing yang tidak taat aturan yang berlaku di Indonesia sebaiknya di deportasi,” tutur Robby.

Robby meminta seluruh pekerja untuk kompak dan wajib ikut jika ada aksi damai sampai mogok kerja agar tidak ada korban berikutnya.

Penulis : Rusdy

Editor : Samsu