Warga Dairi dan Masyarakat Sipil Desak Komisi XII DPR RI Dorong Pencabutan Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral
LINGKARMEDIA.COM – Warga Kabupaten Dairi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan langsung aspirasi kepada Komisi XII DPR RI dalam audiensi yang digelar pada 7 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka mendesak DPR RI mendorong Menteri Lingkungan Hidup (LH) mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM) Tahun 2026 serta mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.
Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat, mulai dari penerbitan izin lingkungan PT DPM hingga perubahan tata ruang yang dinilai membuka ruang bagi aktivitas pertambangan di wilayah pertanian dan kawasan rawan bencana.
Koordinator Advokasi Yayasan Diakoni Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menyampaikan bahwa Kabupaten Dairi saat ini menghadapi ancaman serius akibat rencana aktivitas pertambangan PT DPM.
Menurutnya, berbagai putusan pengadilan sebelumnya telah menegaskan bahwa wilayah pertambangan PT DPM berada di kawasan rawan bencana sehingga tidak layak dijadikan lokasi tambang. Karena itu, penerbitan kembali SKKLH Tahun 2026 dinilai bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kuasa hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Judianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa dampak negatif aktivitas PT DPM telah dirasakan masyarakat jauh sebelum izin lingkungan terbaru diterbitkan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menyebut pada 2012 terjadi dugaan kebocoran limbah yang menyebabkan kerusakan lahan persawahan milik warga. Kemudian pada 2018 terjadi banjir bandang yang mengakibatkan kerusakan sawah, menewaskan tujuh warga, serta menyebabkan dua orang lainnya hilang.
Judianto juga mengingatkan bahwa warga Dairi pernah menggugat SKKLH PT DPM Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui Putusan Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT tanggal 24 Juli 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan warga dan menyatakan SKKLH tersebut tidak sah.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Putusan itu kemudian diperkuat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang menegaskan kawasan pertambangan PT DPM berada di daerah rawan bencana sehingga tidak layak untuk kegiatan pertambangan.
“Namun ironisnya, Menteri Lingkungan Hidup kembali menerbitkan SKKLH PT DPM Tahun 2026. Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Judianto.
Ia menambahkan SKKLH Tahun 2026 juga dinilai cacat secara prosedural maupun substansi. Secara prosedural, penyusunan dokumen AMDAL disebut tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Sedangkan secara substansi, izin tersebut dinilai mengabaikan aspek tata ruang serta risiko kebencanaan di Kabupaten Dairi.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Dari sisi masyarakat, Rainim Purba menyampaikan bahwa Dairi merupakan daerah pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan warga.
Menurutnya, hasil pertanian telah mampu membiayai pendidikan anak-anak hingga memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Karena itu, warga menolak jika lahan pertanian harus dikorbankan demi aktivitas pertambangan.
“Kami tidak ingin sawah dan tanah pertanian kami diganti menjadi kawasan tambang. Jangan sampai kampung kami menjadi Lapindo kedua,” katanya.
Hal senada disampaikan Rupina Sinaga, warga Desa Bongkaras. Ia mengatakan seluruh masyarakat di desanya menggantungkan hidup dari sektor pertanian karena tanah yang subur menghasilkan berbagai komoditas pertanian.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Namun, kehadiran perusahaan tambang membuat masyarakat hidup dalam kecemasan akibat berbagai bencana yang pernah terjadi, termasuk dugaan kebocoran limbah yang menyebabkan matinya ikan di sungai.
“Kami tidak membutuhkan PT DPM. Kami hanya ingin tetap hidup tenang sebagai petani di tanah kami sendiri,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bidang Advokasi Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam (PETRASA), Duad Sihombing, menyoroti Ranperda RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 yang dinilai bermasalah.
Ia menilai penyusunan ranperda tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat secara bermakna karena tidak melibatkan warga terdampak.
Selain itu, substansi ranperda dinilai membuka peluang alih fungsi lahan sawah fungsional menjadi kawasan pertambangan. Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 telah menetapkan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak boleh dialihfungsikan.
Duad juga mengingatkan bahwa Kabupaten Dairi berada di kawasan rawan gempa karena dilintasi tiga jalur patahan aktif, yakni Patahan Toru, Renun, dan Angkola.
Karena itu, ia meminta Komisi XII DPR RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD agar pembahasan Ranperda RTRW dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, serta tetap mempertahankan kawasan pertanian dan mempertimbangkan risiko kebencanaan.
Sementara itu, Kepala Divisi Simpul dan Jaringan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kebijakan Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan langkah yang mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Menurutnya, jika aktivitas pertambangan tetap dipaksakan, potensi bencana ekologis dapat kembali terjadi sebagaimana berbagai peristiwa lingkungan yang pernah terjadi di Indonesia.
Perwakilan Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerry, berharap DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi melindungi hak-hak masyarakat Dairi atas lingkungan hidup yang aman dan layak.
Menutup audiensi, Rohani Manalu kembali meminta Komisi XII DPR RI segera mengirimkan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut SKKLH PT DPM Tahun 2026 demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Dairi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi XII DPR RI menyatakan seluruh dokumen dan data yang disampaikan warga serta masyarakat sipil telah diterima. Komisi juga memastikan aspirasi tersebut akan dibahas dalam rapat komisi berikutnya sebagai bagian dari tindak lanjut fungsi pengawasan DPR RI terhadap persoalan lingkungan hidup dan pertambangan di Kabupaten Dairi.
Penulis: Agus W
Editor: Samsu








