Saut Situmorang Soroti Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

IMG_20190612_160038

LINGKARMEDIA.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017–2025 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saut menilai langkah aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih berfokus pada pembuktian tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujar Saut dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/galian-c-ilegal-kembali-beroperasi-diduga-oknum-aph-jadi-beking/

Menurut Saut, praktik penambangan yang tidak sesuai dengan titik lokasi izin sebenarnya bukan persoalan baru dalam dunia pertambangan di Indonesia. Ia menyebut kondisi tersebut bahkan kerap ditemukan di lapangan, terutama dalam aktivitas tambang ilegal.

“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan atau pihak perusahaan semata. Saut menegaskan, pihak yang menerbitkan izin juga harus diperiksa dan ditelusuri keterlibatannya secara menyeluruh.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut dia, apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang menjadi beking atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, maka semuanya harus diusut tuntas sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” tutur Saut.

Ia juga mengingatkan bahwa pada periode 2016 hingga beberapa tahun berikutnya, kewenangan penerbitan izin pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman, memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng tersebut.

“Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis Kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya,” kata Nurokhman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kejagung menilai Sudianto terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal karena diduga mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan, termasuk penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin resmi PT QSS.

Tidak hanya itu, Kejagung juga kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Mereka yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang menjabat sebagai analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Setelah proses akuisisi tersebut, PT QSS diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan. Hasil tambang dari lokasi ilegal itu kemudian tetap dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

Dokumen yang digunakan meliputi IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor yang diterbitkan atas nama PT QSS.

“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujar Anang dalam keterangannya.

Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan dokumen resmi perusahaan untuk menyamarkan asal-usul hasil tambang ilegal agar dapat diekspor secara legal.

Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen penjualan ekspor bauksit tersebut. Tersangka IA diduga melakukan komunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD yang merupakan analis pertambangan di Kementerian ESDM.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” kata Anang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan tata kelola pertambangan di daerah, khususnya terkait sinkronisasi antara izin resmi dengan aktivitas pertambangan di lapangan.

Selain berpotensi merugikan negara, praktik tambang ilegal juga dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan serta membuka peluang terjadinya korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah maupun pihak swasta.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru seiring perkembangan proses penyidikan.

Penulis : Panji

Editor: Ramses