Pengawasan Program MBG Lemah, ICW Temukan Dugaan Markup hingga Rp40 Miliar

icww-664x469

LINGKARMEDIA.COM – Pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mengakui bahwa mekanisme pengawasan program unggulan pemerintah tersebut masih jauh dari memadai dan menyimpan banyak celah penyimpangan anggaran.

Temuan itu diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui peneliti mereka, Wana Alamsyah, yang menilai lemahnya sistem pengawasan berpotensi membuka ruang korupsi dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-laporkan-dugaan-korupsi-sertifikasi-halal-bgn-ke-kpk-potensi-kerugian-negara-capai-rp495-miliar/

Dalam wawancara bersama mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang ditayangkan pada Jumat (15/5/2026), Wana mengatakan bahwa pengakuan KPK tersebut tertuang dalam laporan tahunan Deputi Monitoring KPK yang baru diluncurkan.

Menurutnya, laporan itu secara eksplisit menyebut bahwa tata kelola dan mekanisme pengawasan pengelolaan MBG perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Ini sejalan dengan temuan ICW di lapangan bahwa petugas di daerah pun bingung menghitung kerugian negara ketika, misalnya, kiriman makanan dari SPPG ditolak sekolah, apakah tetap dihitung sebagai biaya atau dibebankan ke SPPG,” ujar Wana Alamsyah.

Kebingungan tersebut menunjukkan belum adanya standar operasional yang jelas dalam pelaksanaan program MBG, khususnya terkait mekanisme pertanggungjawaban anggaran ketika terjadi masalah distribusi makanan.

ICW menilai ketidakjelasan aturan itu sangat berbahaya karena dapat memunculkan manipulasi laporan keuangan hingga potensi pemborosan anggaran negara.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Selain persoalan pengawasan distribusi makanan, ICW juga menemukan adanya disparitas harga pembangunan dapur SPPG yang sangat mencolok di sejumlah daerah.

Dari hasil pemantauan di enam wilayah, termasuk Aceh, Kupang, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, ICW menemukan bangunan dapur dengan ukuran serupa dibangun menggunakan anggaran yang sangat berbeda.

“Bangunan dengan ukuran yang sama dibangun dengan kisaran harga antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar tanpa standar yang jelas,” kata Wana.

Perbedaan harga yang sangat tinggi itu dinilai tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengadaan proyek pembangunan dapur MBG.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

ICW menduga tidak adanya standar baku dalam pembangunan fasilitas SPPG membuka peluang terjadinya penggelembungan anggaran atau markup proyek di daerah.

Tak hanya itu, ICW juga resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke KPK atas dugaan markup dalam pengadaan jasa sertifikasi halal untuk SPPG.

Nilai dugaan markup tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.

Wana menjelaskan, anggaran yang awalnya direncanakan untuk sertifikasi halal 4.000 SPPG di Jakarta Selatan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran per paket mencapai Rp35 miliar.

Dengan total empat paket pekerjaan, nilai keseluruhan pengadaan disebut menembus lebih dari Rp140 miliar.

Padahal pada tahap pertama pengadaan yang dimenangkan pihak lain, sertifikasi halal untuk 1.000 SPPG hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp2,2 miliar.

“Bisa dibayangkan berapa kali lipat belanja publik yang dimarkup,” ujar Wana.

ICW menilai lonjakan nilai pengadaan tersebut tidak masuk akal dan patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menurut ICW, secara regulasi biaya sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab masing-masing SPPG, bukan dibebankan kepada BGN.

Hal itu karena setiap SPPG telah memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari dari pemerintah untuk mendukung kegiatan mereka.

Dengan adanya dana operasional tersebut, ICW menilai pengadaan sertifikasi halal yang dilakukan langsung oleh BGN justru diduga melampaui kewenangan lembaga tersebut.

“Karena itu kami menduga ada potensi penyimpangan anggaran dalam proses pengadaan ini,” kata Wana.

Program MBG sendiri sejak awal digadang-gadang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah.

Namun dalam pelaksanaannya, berbagai persoalan mulai muncul, mulai dari distribusi makanan, kualitas pengadaan, hingga transparansi penggunaan anggaran.

Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola program tersebut agar tidak menjadi ladang korupsi baru di daerah.

ICW juga meminta KPK untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan markup sertifikasi halal yang telah mereka sampaikan.

Lembaga antikorupsi itu menilai pengawasan yang lemah terhadap proyek dengan nilai anggaran besar berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan program MBG, ICW membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik korupsi atau penyimpangan anggaran di lapangan.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi MBG melalui email icw@antikorupsi.org, telepon 021-7901885, atau datang langsung ke kantor ICW di Kalibata Timur IV Nomor 6, Jakarta Selatan.

ICW berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu mengawasi penggunaan anggaran negara agar program MBG benar-benar berjalan untuk kepentingan publik, bukan menjadi ajang bancakan anggaran oleh pihak-pihak tertentu.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses