Amnesty International Indonesia: 2025 Jadi Tahun Mengkhawatirkan bagi HAM
LINGKARMEDIA.COM – Amnesty International Indonesia menilai tahun 2025 sebagai periode yang mengkhawatirkan bagi kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebebasan sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam laporan tahunannya, organisasi tersebut menyoroti meningkatnya praktik represif negara serta lemahnya perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok rentan dan pembela HAM.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut bahwa situasi HAM memburuk sejak awal tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai berbagai kebijakan dan tindakan negara justru mempersempit ruang kebebasan sipil serta melemahkan supremasi sipil melalui perluasan peran militer.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/amnesty-internasional-kuhp-baru-kembalikan-pasal-anti-kritik/
“Dari represi protes Agustus, kriminalisasi masyarakat adat, hingga dugaan teror terhadap aktivis seperti Andrie Yunus, semua ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,” ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut adalah pembatasan kebebasan berekspresi. Amnesty mencatat adanya pola intimidasi terhadap ekspresi kritik, termasuk dalam ranah budaya populer. Pada awal 2025, publik dihebohkan dengan lagu dari grup band Sukatani berjudul “Bayar-Bayar-Bayar” yang akhirnya ditarik setelah diduga mendapat tekanan. Selain itu, fenomena penggunaan simbol bendera anime One Piece sebagai bentuk kritik sosial juga berujung pada razia oleh aparat.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut Usman, simbol-simbol tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, respons negara dinilai berlebihan dan menunjukkan kecenderungan otoriter dalam menangani kritik.
“Negara secara predatoris menarget aspirasi damai, bahkan yang bersifat simbolis seperti fenomena One Piece. Ini berlebihan,” tegasnya.
Amnesty juga mencatat peningkatan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat warga. Sepanjang 2025, setidaknya 58 orang diproses hukum menggunakan pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut. Hal ini memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk membatasi kebebasan berpendapat, terutama di ruang digital.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Selain itu, Usman mengkritik pernyataan sejumlah pejabat, termasuk presiden, yang kerap melabeli aksi damai sebagai tindakan makar atau bahkan terorisme. Narasi tersebut dinilai berbahaya karena dapat membungkam kritik dan melemahkan kontrol publik terhadap pemerintah.
“Tujuan serangan-serangan ini adalah untuk membungkam kritik agar pemerintah berjalan tanpa pengawasan,” tambahnya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Dalam aspek perlindungan pembela HAM, situasinya juga dinilai semakin memburuk. Amnesty mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025 terdapat 104 pembela HAM yang mengalami serangan. Jumlah ini meningkat drastis menjadi 295 kasus hingga akhir tahun. Sementara itu, pada periode Januari hingga Maret 2026, sudah tercatat 25 kasus serangan terhadap pembela HAM.
Salah satu kasus yang disorot adalah Andrie Yunus, seorang aktivis yang aktif melaporkan berbagai dugaan pelanggaran HAM sejak awal 2025. Ia justru menjadi korban serangan, yang menurut Amnesty mencerminkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada para pembela HAM.
“Tahun 2025 adalah tahun berbahaya bagi pembela HAM. Indonesia seakan mencapai titik nadir bagi mereka yang berpikir kritis,” kata Usman.
Amnesty juga menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam merespons aksi demonstrasi. Sepanjang 2025, sejumlah aksi besar terjadi sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, alih-alih melindungi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan berpendapat, aparat keamanan justru kerap menggunakan pendekatan represif.
Dalam rangkaian aksi di 15 provinsi antara 25 Agustus hingga 1 September 2025, lebih dari 4.000 orang dilaporkan mengalami penangkapan sewenang-wenang. Selain itu, lebih dari 900 orang menjadi korban kekerasan saat pembubaran aksi.
Tragedi juga terjadi dalam peristiwa tersebut, dengan sedikitnya 10 orang dilaporkan tewas. Salah satunya adalah Affan Kurniawan, yang meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi di Jakarta. Hingga kini, kasus tersebut disebut belum diusut tuntas.
Permasalahan HAM lainnya juga terjadi pada masyarakat adat. Amnesty mencatat konflik agraria dan proyek pembangunan sebagai sumber utama pelanggaran. Di Papua Selatan, proyek food estate ditolak oleh masyarakat adat karena dianggap merampas ruang hidup lebih dari 40.000 warga. Proyek tersebut juga dinilai merusak hutan sakral dan mengancam ketahanan pangan lokal.
Sementara itu, di Halmahera Timur, Maluku Utara, sebelas warga adat Maba Sangaji dilaporkan mengalami kriminalisasi, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang. Mereka dituduh melanggar hukum setelah memprotes aktivitas tambang nikel yang dianggap merusak lingkungan.
Amnesty juga menyoroti lemahnya perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. Sejumlah kasus intoleransi terhadap kelompok minoritas masih terjadi, termasuk terhadap Jemaat Ahmadiyah dan umat Kristiani di berbagai daerah seperti Banjar, Sukabumi, dan Padang.
Selain itu, penyegelan tempat ibadah juga dilaporkan terjadi, yang berdampak pada terganggunya kegiatan keagamaan, termasuk perayaan Paskah di Tangerang. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara dinilai belum mampu menjamin hak kebebasan beragama secara adil bagi seluruh warga.
“Kebebasan beragama adalah hak fundamental. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan membiarkan diskriminasi terus terjadi,” tegas Usman.
Amnesty International Indonesia pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki situasi HAM. Hal ini mencakup penghentian praktik represif, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, serta jaminan perlindungan bagi kebebasan sipil dan kelompok minoritas.
Tanpa adanya perubahan signifikan, Amnesty memperingatkan bahwa kondisi HAM di Indonesia berpotensi terus memburuk, mengancam demokrasi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








