Sekda Pekalongan, Yulian Akbar Kembali Diperiksa KPK
LINGKARMEDIA.COM – Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Yulian Akbar, kembali diperiksa KPK. Yulian terjaring OTT bersamaan dengan Bupati Pekalongan Nonaktif, Fadia Arafiq.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, yang menjadikan Fadia sebagai tersangka. Yulian didalami soal dugaan perintah atau intervensi dari Fadia agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan dan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Kemudian untuk pemeriksaan di Pekalongan, ini berkaitan dengan dugaan perintah atau intervensi yang dilakukan oleh pihak Bupati agar dinas-dinas ini memenangkan perusahaan milik saudara FAR ya, dalam pengadaan-pengadaan outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Bukan hanya Yulian, KPK juga memanggil sejumlah saksi yang merupakan para ASN di Pemkab Pekalongan, yakni Henny Rosita, Imam Prasetyo, Budi Rahardjo, Bambang Dwi Yuswanto, dan Rudi Sulaiman.
Para saksi tersebut juga didalami hal seeupa dengan Yulian. Mereka diperiksa di Polres Pekalongan Kota, Kamis (9/4/2026).
Diketahui, Yulian merupakan salah satu dari 14 orang yang terjaring OTT. Selain Yulian, salah satu pihak yang turut ditangkap adalah Fadia. Namun, Yulian pulang melenggang tanpa rompi oren pada Rabu (4/3/2026) usai sehari sebelumnya diangkut ke Gedung KPK.
Fadia menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas hasil OTT ini. Fadia terjerat kasus dugaan korupsi pada pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Sementara itu, Yulian hanya berstatus sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK sejak Selasa (3/3/2026) malam.
Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, merupakan Anggota DPR RI dari Partai Golkar sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, dalam pengurusan PT RNB, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Menurut Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan PD di Pemkab Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.
Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








