Suami dan Anak Bupati Pekalongan Berpeluang Dipanggil KPK

kpk-tahan-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-1772607856763_169

LINGKARMEDIA.COM – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026 yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus berlanjut.

Kali ini KPK bakal memanggil suami Bupati Pekalongan Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) diduga menerima aliran uang sekaligus  sebagai pengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (6/3/2026). Budi Prasetyo mengatakan, “Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB”.

Kasus yang tengah diusut KPK ini bermula saat ASH yang juga anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama MSA selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan mendirikan PT RNB.

PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa turut aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dimana ASH menjadi Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024.

Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.

Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

PT RNB sepanjang 2025 mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dana senilai Rp 46 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Dari total Rp 19 miliar tersebut Fadia menerima Rp 5,5 miliar; ASH menerima Rp 1,1 miliar; RUL menerima Rp 2,3 miliar; MSA menerima Rp 4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan tersangka tunggal yakni Fadia Arafiq, namun dipastikan membuka peluang untuk mengembangkan perkara dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Bupati Pekalongan Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji