Menanti Putusan The Jakarta 4: Pidana, Kuasa, dan Luka Nurani Bersama
Oleh :
Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta
Persidangan “ The Jakarta 4 ”, yaitu Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq akan segera mencapai puncaknya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat, 6 Maret 2026. Setelah konferensi berjalan kurang lebih empat bulan sejak Desember 2025, memeriksa lebih dari 30 orang saksi dan ahli, majelis hakim akan menyatakan putusannya. Putusan The Jakarta 4 akan menjadi ujian, apakah hukum pidana digunakan untuk menjaga keadilan atau menjadi moncong moralitas kekuasaan.
Pidana sebagai Afirmasi Simbolis dari Pelanggaran Hati Nurani Bersama
Emile Durkheim menyatakan bahwa pidana adalah suatu pranata sosial yang mencerminkan nilai dan struktur masyarakat. Durkheim sendiri menyatakan bahwa pidana adalah suatu penegasan kembali simbolis terhadap pelanggaran hati nurani bersama atau “ hati nurani kolektif ”. Artinya, orang yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana dipidana bukan karena kerugian yang diciptakan akibat tindak pidananya, melainkan karena orang yang mengaku bersalah ini dianggap telah merugikan hati nurani kolektif .
Pidana adalah cara masyarakat untuk menyatakan “ini adalah tindakan salah yang merugikan hati nurani kita.” Setiap hukuman pidana memuat dimensi simbolik. Melalui konsep hati nurani kolektif, pemerintah bertransformasi menjadi panggung yang menegaskan kembali apa yang diterima masyarakat dan mana yang tidak.
Pertanyaannya: siapa yang menerjemahkan hati nurani bersama? Apakah pemberian bantuan hukum terhadap pelajar yang mencabut KJP akibat refleksi bertentangan dengan nilai kita? Apakah siswa yang mengkritik ketimpangan akses ke pendidikan adalah perbuatan tercela? Apakah ajakan untuk berpartisipasi menggunakan hak konstitusionalnya berdemonstrasi berlawanan dengan hati nurani bersama? Apakah ketentuan hukum pidana tersebut sesuai dengan prinsip keadilan?
Foucault dalam Discipline and Punish menjelaskan bahwa penghukuman bukan soal moralitas, melainkan cara penguasa untuk memproduksi kepatuhan. Pengadilan tidak hanya memandang tempat menyatakan hal yang salah atau benar, melainkan dapat digunakan sebagai kontrol terhadap perilaku rakyat, sarana pemenuhan.
Muatan simbolis dalam pidana tersebut yang seharusnya membuat hakim harus berhati-hati dalam memutus, terutama bila berkaitan dengan adanya suatu konflik atau pertentangan di masyarakat. Jangan sampai penyelesaian pengadilan malah mendelegitimasikan perjuangan publik untuk mencapai keadilan. Tujuan dari lembaga peradilan adalah menegakan hukum dan keadilan. Mari kita mengingat lagi irah-irah keputusan, “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Hilangnya Legalitas dan Legitimasi
Dalam mazhab positivisme hukum, suatu undang-undang harus berlandaskan pada norma yang lebih tinggi. Kelsen dalam teori hukum berjenjang ( stufentheorie ) menyatakan bahwa hukum berlapis dalam suatu hierarki, sehingga norma yang berada di bawah harus mengikuti norma yang ada di atasnya. Artinya, bila suatu delik dalam KUHP diterjemahkan atau digunakan untuk merampas jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul yang ada dalam UUD NRI 1945, maka sebetulnya delik tersebut tidak memiliki legalitas untuk ada. Sekalipun secara formil diatur dalam undang-undang dan ditetapkan oleh penguasa yang berwenang (hukum positif), namun delik tersebut secara otomatis kehilangan legalitasnya secara materiil bila dibandingkan dengan UUD NRI 1945.
Sekalipun demikian, dalam perkembangannya, hakim dalam tradisi hukum perdata sekali pun tidak boleh hanya bertindak sebagai corong undang-undang. Hakim harus lebih jauh berperan menciptakan keadilan substansial. Pandangan sosiologis terhadap hukum melalui ajaran Weber, Durkheim, hingga Pound menyatakan bahwa hakim wajib memutus menurut hukum dan keadilan juga dengan memperhatikan realitas yang hidup dalam masyarakat. Hakim bukan sekedar penegak hukum dogmatik, melainkan juga insinyur hukum di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Satjipto Rahardjo dalam gagasannya mengenai hukum progresif menyatakan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi titik tujuan dari penyelenggaraan hukum. Sering kali, untuk mencapai hal tersebut, penegak hukum harus mencari jalan baru dan tidak terkekang dengan cara lama yang jelas-jelas menyakiti keadilan, perlunya adanya pencarian makna baru yang menjadi ukuran baru dalam menjalankan negara hukum. Kemudian, pendekatan ini harus merujuk pada keadilan sosial serta memperhatikan aspek sosiologis. Bila dibandingkan dengan penerimaan serta kepercayaan, maka hukum tersebut kehilangan legitimasinya.
Artinya, bila keputusan ini pada akhirnya menyatakan para pencuri bersalah. Hukum bisa jadi telah kehilangan legalitas dan legitimasinya dalam masyarakat.
Apakah Kita Terlalu Mudah Memaafkan?
Dalam kerangka Durkheim, pidana harusnya suatu “ritual” untuk menegaskan hati nurani bersama. Penghukuman pidana harusnya mencerminkan kesadaran kolektif. Bahayanya, pidana sering kali hannya sebagai mekanisme afirmasi kekuasaan dan bukan pelanggaran terhadap hati nurani kolektif . Pada titik ini, kita perlu melihat konteks sosial yang melatarbelakangi masalah ini.
Kita tidak boleh lupa bahwa semua ini berawal dari akumulasi kemarahan rakyat. Kemarahan ini didorong oleh isu-isu yang multi dimensi, masalah tekanan ekonomi, ketidakpercayaan pada institusi negara, ketidakpekaan terhadap beban hidup rakyat, serta ketegangan antar elit dalam distribusi kekuasaan dan sumber daya ekonomi. Semua itu kemudian terpantik melalui fenomena kenaikan tunjangan DPR. Menurut Komisi Pencari Fakta (KPF), terdapat tiga gelombang aksi, gelombang pertama pada 25-27 Agustus 2025, gelombang kedua pada 28 Agustus 2025, dan gelombang ketiga pada 29-31 Agustus 2025.
Eskalasi terjadi dengan cepat setelah kematian Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025. Terjadi tabrakan di Gedung DPR RI, mengepung Mako Brimob, hingga penggunaan kekuatan aparat yang tidak proporsional. Pasca penindasan, ribuan kaum muda ikut ditahan dan ruang digital dipenuhi intimidasi.
Anggota Brimob pembunuh Affan Kurniawan hingga sekarang belum diproses pidana. Ahmad Sahroni, yang menyatakan aspirasi masyarakat sebagai “tolol” sudah kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Berbagai undang-undang bermasalah yang ditolak kini disahkan dengan mudah. Sedangkan, banyak orang muda kini mendekam di penjara, dinyatakan bersalah, dan perlu menanggung akibat dari tindakan mereka dalam mencintai bangsanya. Kita harus berefleksi: apakah kita terlalu mudah memaafkan?
Pada akhirnya, ketika negara lebih cepat menghukum warganya yang marah, tapi diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa. Oleh karena itu, penghukuman bukan lagi sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran hati nurani bersama, melainkan mencerminkan produksi kepatuhan terhadap kekuasaan.
Red. Lingkarmedia.com








