KBBI: Keadilan Untuk Andrie Yunus dan Seluruh Pembela HAM! Hentikan Kekerasan Terhadap Aktivis!

IMG-20260314-WA0041

LINGKARMEDIA.COM – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) dengan tegas menyatakan sikap mengecam keras atas terjadinya serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Penyerangan ini terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I – Jalan Talang, Jakarta Pusat, ini merupakan bentuk kekerasan terencana yang tidak dapat dibiarkan.

Menurut keterangan resmi KontraS, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar/podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat mengendarai sepeda motor pulang, ia dihadang dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai satu unit motor matic Honda Beat. Salah satu pelaku menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban hingga mengenai kedua tangan, muka, dada, dan area mata. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar kimiawi seluas 24% dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan darurat. Serangan ini jelas-jelas dilakukan dengan sengaja dan terencana, mengingat pelaku menggunakan helm, masker, serta pakaian yang menyamarkan identitas.

KBBI menilai serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan upaya sistematis membungkam suara kritis masyarakat, khususnya pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Andrie Yunus adalah aktivis HAM yang selama ini konsisten memperjuangkan keadilan, termasuk isu-isu yang bersinggungan dengan hak buruh dan pekerja. Serangan semacam ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga ancaman bagi seluruh gerakan buruh, karena pembela HAM sering menjadi garda terdepan melindungi hak-hak pekerja dari berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran.

KBBI menuntut aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera bertindak cepat, tegas, dan transparan. Pelaku beserta dalang di belakangnya harus ditangkap, diusut tuntas motifnya, dan diadili sesuai hukum. Impunitas atas kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh terjadi lagi.

Tindakan penyiraman air keras ini jelas melanggar dan dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 1 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 5 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi.

2. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, yang secara eksplisit menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada pembela HAM dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan, serta pembela HAM memiliki kewajiban dan hak untuk memperjuangkan HAM tanpa takut.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 459, yang mengatur pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan dengan cara yang kejam dan terencana. Penyiraman air keras yang berpotensi fatal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

KBBI juga mengingatkan bahwa serangan ini terjadi di tengah maraknya intimidasi terhadap aktivis. Negara Republik Indonesia, memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi para pejuang HAM.

KBBI menyatakan solidaritas penuh kepada KontraS dan seluruh pembela HAM. KBBI menuntut negara segera memberikan perlindungan fisik dan hukum yang memadai bagi Andrie Yunus serta seluruh aktivis yang rentan menjadi target kekerasan.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses