Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Upaya Membungkam Suara Kritis

IMG-20260313-WA0197

LINGKARMEDIA.COM – Andie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban serangan air keras yang menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang keselamatan para pejuang hak asasi manusia di Indonesia. Peristiwa ini terjadi di tengah harapan publik agar kasus serupa tidak terulang setelah serangan brutal terhadap Novel Baswedan pada 2017.

Serangan penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius sekitar 24 persen di tubuhnya, termasuk bagian mata, tangan, dan dada. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, saat Andrie baru saja menyelesaikan aktivitasnya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Setelah mengikuti perekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, Andrie mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Salemba I – Talang. Sekitar pukul 23.37 WIB, dua pria yang mengendarai satu sepeda motor melaju melawan arah dan mendekati Andrie. Pelaku yang mengenakan kaos kombinasi putih dan biru serta helm hitam sebagai pengendara, dan penumpang yang mengenakan masker hitam serta pakaian biru, langsung menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuh korban.

Korban langsung berteriak kesakitan dan terjatuh dari kendaraannya. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawa Andrie ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis darurat, khususnya pada bagian mata yang terkena cairan. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa luka bakar yang dialami Andrie mencapai 24 persen dari tubuhnya.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya,” jelas Dimas saat memberikan keterangan pers pada Jumat, (13/3/2026).

KontraS menegaskan bahwa tidak ada barang milik korban yang hilang, sehingga dugaan perampokan dapat dikesampingkan. Dimas menilai serangan ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis para pembela hak asasi manusia, termasuk Andrie yang aktif melakukan advokasi dan sempat menghadiri pertemuan tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025 pada hari kejadian.

“Kami menilai tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” katanya menegaskan.

Dimas juga mengungkapkan bahwa Andrie sebelumnya pernah mengalami intimidasi usai aksi protes terhadap rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara serius dan menghukum pelaku dengan berat karena penyiraman air keras dapat mengancam nyawa korban.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” pungkas Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa upaya penyiraman air keras ini berpotensi mengakibatkan luka fatal hingga kematian, sehingga pelaku seharusnya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sesuai Pasal 459 KUHP Baru.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 2017 sempat menggemparkan Indonesia karena Novel yang merupakan penyidik senior KPK mengalami luka serius pada matanya. Peristiwa tersebut memicu kritik luas terhadap perlindungan bagi penegak hukum dan aktivis yang berani menghadapi korupsi dan pelanggaran HAM.

Kini, serangan terhadap Andie Yunus mengingatkan masyarakat bahwa ancaman terhadap aktivis HAM dan penggiat keadilan sosial masih menjadi persoalan serius yang harus diatasi bersama.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses