Usai KPK Tetapkan Tersangka, PAN Berhentikan Muhamad Fikri Thobari
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengatakan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan ekspose atau gelar perkara.
“Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari lima orang tersebut adalah dua sebagai penerima, dan tiga merupakan pemberi.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Rabu, (11/3) kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
Juru Bicara KPK ini menjelaskan pihaknya telah mengamankan uang ratusan juta rupiah bersama dokumen dan barang bukti elektronik.

“KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tutur Budi.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan lebih lanjut terkait jumlah uang yang diamankan KPK dalam kegiatan OTT tersebut, termasuk proyek yang terkait dengan perkara tersebut.
Terkait dengan proyek-proyek yang mana saja, kami akan sampaikan secara lengkap nanti di konferensi pers,” ucap Budi
Sementara itu, dengan ditetapkannya Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka oleh KPK, Partai Amanat Nasional (PAN) kini memberhentikan Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.
Hal ini disampaikan Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada awak media, Selasa (10/3/2026). Dirinya mengatakan,”DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,”

Viva menyebutkan PAN menghormati proses hukum yang berjalan terhadap kadernya. Pihaknya meyakini penegakan hukum mesti dilakukan secara objektif dan transparan.
“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya.
Ditegaskannya, PAN berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ia meminta seluruh kepala daerah menjalankan amanat rakyat dengan sungguh-sungguh.
“PAN sejak awal berdiri berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, kami akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader PAN yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab,” ucap dia.
Lebih lanjut, Viva Yoga mengaku PAN menyampaikan penyesalan yang mendalam atas kasus OTT yang menjerat kadernya tersebut. Viva menyebutkan tindakan yang dilakukan Muhammad Fikri Thobari bertentangan dengan perjuangan partai dan murni untuk kepentingan pribadi.
“Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam mengemban tugasnya sebagai kepala daerah sehingga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggungjawab pribadi, melanggar platform Perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” sambungnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








