Upah 2026 Sektor Garmen, Tekstil, Sepatu Masih Terendah
LINGKARMEDIA.COM – Upah sektoral buruh sektoral garmen, tekstil dan sepatu di Indonesia cenderung rendah dan menjadi isu hangat di kalangan buruh. Serikat pekerja menuntut upah layak sementara pengusaha meminta penetapan upah sektoral (UMSP/UMSK) garment tekstil sepatu jauh dibawah upah layak, terpinggirkan alias termurah.
Banyak pekerja garmen menerima upah jauh di bawah standar upah layak. Buruh garmen di Indonesia masih berjuang untuk upah yang layak.
Diperkirakan kurang dari 2% pekerja garmen mendapatkan upah layak. Tidak ada merek fesyen yang dapat mengatakan bahwa semua pekerjanya dibayar dengan upah layak. Pekerja garmen rata-rata mendapatkan 45% lebih rendah dari upah layak (Industry Wage Gap Metric, 2022).
“Fast fashion” merujuk pada pakaian trendi yang diproduksi dengan cepat dan murah untuk memenuhi permintaan konsumen yang selalu berubah. Produsen pakaian fast fashion meniru ide dari perancang busana kelas atas atau selebriti untuk menjual gaya terbaru dengan harga lebih murah.
Para produsen pakaian ini terjebak dalam siklus tanpa akhir untuk memproduksi pakaian terbaru dengan cepat dan dengan biaya terendah bagi konsumen. Akibatnya, banyak produsen, pabrikan, dan pengecer pakaian mengorbankan upah pekerja untuk memastikan mereka dapat memperoleh keuntungan.
Serikat Buruh menilai pengusaha garment seperti drakula penghisap darah ketika menerapkan upah murah. Pengusaha mencari mangsa sampai ke pelosok daerah untuk memangsa buruh dengan menghisap tenaga buruh lewat upah yang sangat murah.
Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto, mendesak seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garment, tekstil, dan industri pendukungnya.
“Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” kata Anne, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri harus ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan melalui penambahan beban struktural yang berisiko mempersempit ruang usaha dan lapangan kerja formal.
“Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha mendorong agar daerah-daerah yang menjadi basis industri garment dan tekstil menerapkan nilai alpha (α) pada batas minimal, sehingga industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional,” ujarnya.
Penulis: Tim Keadilan Upah
Editor: Panji








