Tersandung Kasus Perjalanan Dinas, 6 Mantan Anggota DPRD Kota Bitung di Tahan

IMG-20250711-WA0137

Kota Bitung, lingkarmedia.com –  Setelah sebelumnya ditahan 3 Orang Staf DPRD kota Bitung yang menghalangi/ merintangi Penyidikan kasus Perjalanan Dinas (Perjadin)  Tahun 2022-2023 di DPRD kota Bitung, kini Kejaksaan negeri Bitung menahan 7 Orang diantaranya 5 (lima) orang mantan anggota DPRD kota Bitung Periode 2019-2024.

Kepala  Kejaksaan Negeri Bitung,  Dr Yadyn Palebangan, SH.MH konferensi Pers pada Kamis, (10/7/2025),  menyampaikan bahwa Proses penegakan hukum yang dilakukan tanpa ada tekanan dan tidak akan bisa diintervensi dan untuk gelombang pertama   ada 12 (dua belas) tersangka dan dari  12 tersangka tersebut 7 orang sudah ditahan dan 5  (lima) tersangka belum ditahan karena mereka adalah anggota DPRD kota Bitung aktif  karena itu harus sesuai mekanisme internal kejaksaan yaitu  harus melalui Kejaksaan Agung. Yadin juga menyampaikan agar jangan ada lagi yang melakukan upaya menghalangi/ merintangi Penyidikan dan para tersangka jangan  melakukan gerakan tambahan ataupun pendekatan diluar prosedur hukum karena akan berdampak dan bertambah masalah.

Adapun motif para tersangka adalah Mark up hotel, markup dan perjalanan Dinas Fiktif. Adapun kerugian negara sesuai hasil audit  dari BPKP adalah sebesar Rp 3.357.476.162. adapun Skema yang dilakukan para tersangka  yaitu Mark up waktu perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Fiktif, Mark up harga hotel dan Mark up perjalan darat.

Adapun tersangka yang ditahan inisialnya BOM, ES, HA, IO, AS, JM dan SM dan kemungkinan masih ada tersangka lain.

Menanggapi penahanan tersebut seorang aktivis  Rusdyanto Makahinda, menyampaikan, “bahwa secara pribadi saya sangat prihatin dengan ditahannya para tersangka termasuk mantan anggota DPRD kota Bitung, karena mereka adalah mantan pejabat negara yang pasti telah berkontribusi   untuk kemajuan kota Bitung tetapi karena ini negara hukum maka mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang telah terjadi semasa mereka menjabat, sehingga segala sesuatunya bisa selesai. Karena jika tidak, mereka akan terus tersandera dgn masalah Perjadin tersebut. Semoga mereka dan keluarga masing – masing tabah dan kuat menghadapi kenyataan ini sekaligus ini menjadi pelajaran dan pengalaman berharga”, ungkap Rusdyanto kepada awak media.

Jonly & Shinta