Rudapaksa di Atambua, Seorang Artis Indonesia Idol Jadi Tersangka
LINGKARMEDIA.COM – Polres Belu akhirnya resmi menetapkan PK (23) seorang jebolan Indonesia Idol bersama 2 rekannya jadi tersangka atas perbuatan bejatnya melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16) di Atambua.
Kejadian yang menimpa AC terjadi di salah satu Kamar Hotel di bilangan Tenukiik Atambua yang ternyata bermula dari minuman keras (Miras).
Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryono, S.H, Sabtu (21/02/2026).
Menurut Iptu Agus, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Lebih lanjut Jelas IPTU Agus, tahapan penanganan perkara dilaksanakan meliputi; pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tegas IPTU Agus.
Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
“Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Agus Haryono
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








