Puluhan Tahun Tinggal Tanpa Pengakuan Dua Negara

IMG_20251105_142824

Kota Bitung, lingkarmedia.com — Selama puluhan tahun, sejumlah orang diduga warga negara asing hidup tanpa kejelasan status kewarganegaraan. Mereka sebagian  telah , memiliki pasangan dan telah memiliki anak, dan menetap di Kota Bitung,  bahkan sebagian juga di Filipina. Namun hingga kini, status hukum mereka masih menggantung, tidak diakui sepenuhnya sebagai warga negara Indonesia maupun sebagai warga negara asing dengan izin tinggal resmi.

Sebagian besar dari mereka merupakan keturunan pekerja migran yang berpindah lintas perairan antara Filipina dan Indonesia. Mereka lahir, tumbuh, dan bekerja di wilayah perbatasan ini, namun tanpa dokumen resmi seperti paspor, KTP, atau akta kelahiran. Akibatnya, mereka tidak dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Lebih dari itu, untuk menikah saja mereka menghadapi kesulitan besar. Baik secara Agama maupun di catatan sipil, proses pernikahan sering terhambat karena ketiadaan dokumen kewarganegaraan. Padahal, sebagian dari mereka telah memiliki pasangan dan hidup bersama di Kota Bitung dan telah memiliki anak yang lahir serta tumbuh di wilayah ini tanpa pengakuan negara, mereka tetap tidak memiliki legalitas yang sah.

Menurut data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama pihak Imigrasi pada 2018, terdapat 166 orang di Kota Bitung yang masuk dalam kategori tanpa kepastian status kewarganegaraan. Dari jumlah tersebut, Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sakti Sulawesi Utara (SP SAKTI Sulut) juga mencatat sedikitnya 26 orang anggota dan keluarganya yang menghadapi situasi serupa.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah pemerintah akan menetapkan mereka sebagai warga negara Indonesia atau hanya memberikan izin tinggal sementara. Proses verifikasi telah dilakukan, tetapi tindak lanjut dari pemerintah belum pernah disampaikan secara resmi.

“Kami sudah lama menunggu kepastian. Kami hidup, bekerja, dan menikah di sini. Anak-anak kami juga lahir di Bitung, tapi sampai sekarang tidak ada kabar dari pemerintah,” ungkap salah satu warga yang hingga kini belum memiliki dokumen resmi.

Ketua Umum SP SAKTI Sulut, Arnon Hiborang  menegaskan, “pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan status kewarganegaraan bagi para keluarga ini. Kepastian tersebut bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bentuk pengakuan atas hak asasi dan martabat manusia yang telah lama menjadi bagian dari masyarakat Kota Bitung”.

Tanpa langkah konkret, puluhan keluarga ini akan terus hidup dalam ketidakpastian menjadi “orang tanpa negara” di tanah tempat mereka lahir, bekerja, dan membangun kehidupan bersama masyarakat Bitung.

Penulis : Rusdy

Editor : Samsu