Polisi Tangkap Dua Aktivis Lingkungan di Semarang
LINGKARMEDIA.COM – Penangkapan dua aktivis terjadi di Kota Semarang pada Kamis dinihari, 27 November 2025. Keduanya adalah Adetya Pramandira dan Fathul Munif yang selama ini aktif dalam pergerakan demokrasi dan lingkungan.
Mereka kembali hari itu juga dan tiba di Kota Semarang pada pukul 02.30 WIB. Selang satu jam, Adetya dan Munif meninggalkan Kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah. Saat itulah diduga polisi menangkap mereka.
Adetya memberi kabar telah ditangkap melalui sambungan telepon pada pukul 09.00 WIB. “Keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” bunyi pernyataan yang dibagikan Tim Hukum Suara Aksi, Kamis (27/11/2025).
Tim hukum melihat penangkapan ini melanggar prosedur. Karena keduanya tidak mendapatkan panggilan sebelumnya.
Penangkapan terhadap Adetya dan Munif diduga berhubungan dengan unjuk rasa akhir Agustus lalu. Selama ini mereka juga aktif dalam Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








