Perwakilan Masyarakat Sipil Ajukan Penangguhan Penahanan Dera-Munif
LINGKARMEDIA.COM – Sejumlah perwakilan masyarakat sipil mengajukan penangguhan penahanan untuk dua aktivis Semarang yang ditahan Polrestabes Semarang, Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28), Jum’at, (5/12/25). Mereka meminta keduanya yang disebut hendak menikah 11 Desember itu untuk dibebaskan.
Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setyawan, mengatakan pihaknya mewakili beberapa tokoh lintas agama, mulai dari Pendeta Aryanto Nugroho dari DPP Sinode Gereja Jemaat Allah Global Indonesia (JAGI), hingga Pengurus Komisi Hubungan Antara Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia.
Setyawan menyebut, ada 200 orang dari aktivis, tokoh lintas agama, akademisi, dan tokoh masyarakat yang menandatangani surat penangguhan penahanan dan berharap Polrestabes Semarang bisa mengabulkan permintaan agar Dera dan Munif tak ditahan.
“Intinya kami berharap Pak Kapolrestabes berkenan mengabulkan surat penangguhan-penahanan yang kami ajukan dengan harapan Munif dan Dera bisa melangsungkan pernikahan di tanggal 11 Desember,” kata dia.
Para tokoh lintas agama, tambahnya, menyayangkan penangkapan Dera dan Munif sehingga memutuskan turut mengajukan penangguhan penahanan. Dera juga merupakan alumnus Pondok Damai 2019, kegiatan tahunan Pelita sehingga ia menyebut Dera sudah dianggap keluarga Pelita.
Munif dan Dera ini ditangkap tanpa dipanggil terlebih dahulu baik sebagai terlapor maupun sebagai saksi.
“Jadi, tahu-tahu ditangkap kemudian mereka baru diberitahu penetapan tersangkanya sudah terjadi beberapa hari sebelum penangkapan.”
“Nah, ini kan menurut kami aneh, jelas ini ada apa?” katanya.
Tampak dalam berkas permohonan ada sejumlah tokoh nasional yang ikut mengajukan diri sebagai penjamin di antaranya Alisa Wahid sebagai Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dari Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Feri Amsari dari Dosen Tata Negara FH Andalas.
Adapula para tokoh di Jawa Tengah seperti KH Ubaidullah Sodaqoh Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, beberapa aktivis Semarang dan sekitarnya juga bersedia ikut menjadi penjamin.
Pengajuan penangguhan penahanan diwakilkan oleh belasan orang yang membawa berkas surat permohonan.
Mereka ditemui langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena.
Dalam pertemuan tak kurang dari 30 menit itu, surat penangguhan diterima tetapi masih bakal dikaji polisi.
“Iya, surat permohonan dari 200 penjamin untuk Dera dan Munif sudah diterima Kapolrestabes Semarang, tapi belum dikabulkan.”
Di sisi lain, untuk proses pidana Munif dan Dera, Andika mengungkap kasus tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Dera dan Munif, lanjut Andika, berperan di media sosial.
Namun, ketika disinggung lebih detail peran mereka, ia mengaku masih perlu mendalami.
“(Berkaitan dengan admin medsos?) Masih didalami, barang bukti masih kami analisa,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, Dera merupakan staf advokasi dan pengorganisiran rakyat Walhi Jawa Tengah sedangkan Munif merupakan aktivis Aksi Kamisan Semarang.
Mereka ditangkap oleh puluhan polisi di daerah rumah kos, Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) pagi.
Menurut Walhi, penangkapan terhadap dua aktivis lingkungan dan pejuang Hak Asasi Manusia itu merupakan tindakan semena-mena atau arbitrary arrest.
“Nanti jawaban dikabulkan atau tidak akan diberitahukan pada tanggal 10 Desember 2025,” kata Perwakilan Akademisi, Hotmauli Sidabalok kepada media seusai pertemuan.
Hotmauli menyebut, permohonan penangguhan Munif dan Dera dilayangkan dengan berbagai alasan.
Pertama soal kemanusiaan yang mana mereka akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 11 Desember 2025 di Madiun, tempat asal Dera.
Pernikahan tersebut sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dan keluarga yang ikut menyerahkan surat penangguhan berharap pernikahan tetap berlangsung sesuai rencana.
“Kami juga menjamin mereka itu tidak akan ke mana-mana dan sambil proses hukum dilakukan,” beber akademisi dari program Magister Lingkungan dan Perkotaan Unika Soegijapranata itu.
Rekan kerja Dera di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Nur Cholis mengatakan, keluarga Dera dan Munif berharap pernikahan keduanya tetap dilangsungkan pada 11 Desember 2025 mendatang.
Sejauh ini, keluarga sedang mempersiapkan pernikahan tersebut mulai dari administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perlengkapan acara lainnya.
“Pernikahan nanti di Madiun tempat asal Dera. Makanya ini kami berusaha untuk melayangkan surat penangguhan penahanan agar mereka agar bisa menikah sesuai rencana,” terangnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








