Pinjaman Milyaran Rupiah Macet, Koperasi CU Tak Mampu Bayar Hak Anggota
Kab. Malang, lingkarmedia.com – Sejumlah 14 orang anggota salah satu Koperasi Konsumen CU di Kabupaten Malang mendatangi kantor koperasi menuntut pengembalian uang simpanannya. Pasalnya, para nasabah merupakan anggota koperasi dimana menyimpan uangnya dalam bentuk deposito dengan nama Tabungan Sertifikat Berjangka dan tabungan simpan pinjam yang rata-rata menabung sejak 2019.
Kedatangan para nasabah yang didampingi Kuasa Hukumnya ini, merupakan upaya penyelesaian yang kesekian kalinya.

Dani, yang merupakan Koordinator atau Ketua Nasabah kepada awak media mengaku sudah banyak upaya yang dilakukan para nasabah, bahkan sudah sampai ke pusat.
Kepada awak media, Dani mengatakan, “bentuk tabungannya dulu, memakai background nama SDK dan SMPK. Dulu anak-anak saya waktu sekolah di SDK dan SMPK diwajibkan suruh nabung untuk tabungan pendidikan. Setelah anak saya lulus dan mau saya ambil, jawabannya hanya satu, “tidak ada uang”.

Ditambahkannya, banyak nasabah yang pinjam uang ke koperasi tersebut tanpa ada jaminan sama sekali. “Kebanyakan di sini yang pinjam tanpa jaminan. Ada berinisial (A) bersama istrinya pinjam 2 milyar tanpa jaminan, dan (W) pinjam 1,3 milyar juga tanpa jaminan. Belum lagi yang dibawah nilai itu masih banyak sekali “, ucap Dani dengan nada kesal.
Menanggapi apa yang dialami para kliennya, Andree Budi Setiawan, SH, MH selaku Kuasa Hukum ke-14 nasabah menyampaikan, bahwa sejak 2019 uang klien nya tidak kunjung cair.
“Sejak 2019 uang klien kami tidak cair, hingga sekarang tidak ada kejelasan. Langkah-langkah yang kami lakukan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres di Kepanjen Malang, masih proses sejak 2019 sampai pada tahap pengaduan masyarakat (dumas). Terus dari kami sudah membuat surat terbuka kepada beberapa instansi dan kementrian koperasi juga sudah kita lakukan, termasuk surat terbuka kepada Presiden Prabowo – Gibran tapi hingga saat ini tidak ada jawaban”, ujar Andre Budi Setiawan kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, Andre mengaku bahwa pernah dilakukan upaya mediasi dengan pihak koperasi tetapi tidak ada kejelasan. “Jawabannya hanya mengupayakan dan mengupayakan, sampai sekarang belum ada pencairan, tapi yang kita ketahui dengan bukti nyata bahwa ada pencairan pinjaman-pinjaman tapi tidak bisa memberikan tabungan”.
“Salah satu klien kami ada yang 200 juta tetapi tidak bisa mengambil, hanya diberikan satu bulannya 500 sampai 700 ribu. Tapi ada yang pinjam dikasih 5 juta, 10 juta. Nanti ada yang lain dengan marah-marah baru diberikan 1 atau 2 juta, jadi tidak ada kejelasan. Mekanisme pembayaran tidak jelas, indikasi dan dugaan yang kami dapat ada penyalahgunaan dalam jabatan pengurus sehingga yang seharusnya nasabah ini mendapatkan hak-hak nya, tabungan seharusnya sewaktu-waktu bisa diambil, dan deposito pun harusnya ada jangka waktu yang bisa dicairkan tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan”.
Sementara itu, Padma Ratnadya biasa disapa Diyah selaku Manager Simpan Pinjam saat diklarifikasi terkait adanya pencairan jaminan tanpa agunan kepada yang bukan anggota koperasi, dirinya membantah jika yang pinjam bukan anggota koperasi. Namun demikian Diyah membenarkan adanya pinjaman dengan nilai besar dengan alasan kepercayaan.
“Memang yang tanpa agunan ada, alasannya waktu itu karena kepercayaan dan kami melihat usahanya. Memang saat pencairan itu kami belum ada survey, setelah kejadian macet itu kami baru tergerak untuk melakukan survey”, terangnya.
Adanya kejadian pinjaman macet, Diyah yang sudah bekerja di koperasi sejak 2005 ini mengaku seringnya kejadian tersebut akibat adanya sistem kepercayaan yang berlebihan.
“Kita memberikan kepercayaan kepada anggota dan melihat usahanya. Dan ketika mencairkan itu kita tidak tau kalau beliaunya itu akan macet atau tidak”, ujar Diyah.
Disinggung adanya dugaan hubungan keluarga antara nasabah dengan pengurus, Diyah mengatakan, “ada beberapa anggota itu keluarga dari pengurus, karena kita umum, ada yang teman, keluarga tapi semuanya anggota”.
Dari hasil pertemuan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dengan pihak koperasi masih belum ada kejelasan. Dengan alasan penagihan terhadap peminjam mengalami kesulitan sehingga tidak cukup untuk dibayarkan kepada nasabah.
Penulis : Samsu
Editor : Ramses








