IMG_20250929_231753

Jakarta, lingkarmedia.com – Setelah lebih satu tahun proses Judicial Review atau uji materiil (HUM) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

Keputusan MK ini dibacakan pada Senin (29/9/2025) dengan Keputusan Nomor 96/PUU-XXII/2024. Dimana dalam putusan tersebut, MK menyatakan seluruh pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 7 ayat 1 yang menjadi jantung UU Tapera.

Dalam siaran persnya, Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI menyatakan bahwa langkah mengajukan uji materiil terhadap UU Tapera merupakan bentuk kemenangan pekerja, buruh, serikat pekerja/buruh serta rakyat.

Hal ini disampaikan Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam siaran pers nya mengatakan, “ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis dalam memperjuangkan hak nya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah”.

Meski memakan waktu lebih dari satu tahun prosesnya, namun hal ini merupakan satu keberhasilan. Dimana sebelumnya, pasca diundangkannya, UU Tapera mendapatkan kritikan bahkan penolakan dari kalangan buruh   yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Selasa (29/9/2025), terkait alasan mendasar KSBSI mengajukan Judicial Review, Elly Rosita Silaban kepada awak media menjelaskan, “KSBSI mengajukan uji materiil UU Tapera karena kami menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan merugikan pekerja”.

Elly menambahkan, bahwa pemotongan gaji yang diwajibkan sangat memberatkan kehidupan pekerja/buruh. “Tapera mewajibkan pemotongan gaji pekerja tanpa adanya kepastian manfaat yang jelas, padahal kondisi pekerja saat ini sudah terbebani dengan berbagai potongan dan kebutuhan hidup yang tinggi”.

Dijelaskannya, UU Tapera tidak memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas. “UU Tapera tidak memberikan jaminan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian kepemilikan manfaat bagi peserta, sehingga berpotensi menambah beban tanpa kepastian kesejahteraan. Karena itu KSBSI menilai perlu diuji di Mahkamah Konstitusi demi melindungi hak-hak pekerja”.

Dengan munculnya Keputusan MK tersebut, dengan tegas Elly Rosita Silaban menyampaikan pesan kepada pemerintah  dalam membuat kebijakan harus berpihak kepada rakyat.

“Pesan kami jelas, jangan lagi membuat kebijakan yang membebani pekerja tanpa dialog dan tanpa kepastian manfaat. Putusan MK ini menjadi peringatan keras bahwa setiap regulasi harus berpihak pada rakyat, bukan sekadar menambah potongan. KSBSI mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih transparan, membuka ruang partisipasi buruh, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar meningkatkan kesejahteraan, bukan menambah beban”, tegasnya.

Sebagai Kuasa Hukum dari KSBSI, Harus Manalu, SH dkk menilai dengan pembatalan tersebut berakibat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan.

Kuasa Hukum KSBSI ini menegaskan, “walaupun hanya enam pasal yang diuji, MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional. Pasal 7 ayat 1 merupakan jantung dari pada UU Tapera, dimana pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan”.

Sementara itu, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, MK memberikan kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun UU perumahan baru tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta, menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lebih lanjut, dalam siaran persnya menyatakan bahwa kemenangan KSBSI ini menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia.

(Andy/Sam)