Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Ditolak Jadi Hakim MK

IMG-20260131-WA0011

LINGKARMEDIA.COM – DPR baru saja menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas pada Februari 2026. Melalui rapat paripurna DPR pada Selasa pagi (27/1/2026), Adies Kadir resmi terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas 3 Februari 2026.

Merespon pengangkatan hakim MK ini Advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum, Syamsul Jahidin, resmi melaporkan calon Hakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam laporannya tertanggal 28 Januari 2026, Syamsul menilai Adies tidak memenuhi standar etik-konstitusional sebagai hakim MK karena sarat konflik kepentingan, minim independensi, serta memiliki rekam jejak politik yang dinilai problematik.

Dirinya meminta MKMK menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka kembali proses verifikasi calon lain.

“Pengangkatan Adies berpotensi merusak marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi,” tegasnya kepada media, pada Jumat (30/1/2026).

Ia menyoroti proses penunjukan Adies Kadir yang disebut berlangsung tanpa keterbukaan publik yang memadai. Syamsul kemudian menyatakan, publik baru mengetahui Adies sebagai calon hakim MK pada tahap akhir, menggantikan figur lain, tanpa uji publik yang substantif.

“Pemilihan Prof Dr Ir Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat karena dilakukan tanpa keterbukaan publik,” papar pria asal Mataram itu.

Penilaiannya, kondisi ini bertentangan dengan semangat transparansi dalam pengisian jabatan strategis negara, terlebih Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Poin utama yang dipersoalkan Syamsul adalah latar belakang Adies Kadir sebagai politisi aktif DPR hingga waktu dekat sebelum dicalonkan menjadi hakim MK.

Dirinya menegaskan, Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 mensyaratkan hakim konstitusi sebagai “negarawan”, yakni sosok yang telah selesai dengan urusan politik praktis.

Doktor Ilmu Hukum ini mengurai, dalam teori hukum tata negara modern, independensi peradilan tidak hanya bersifat faktual (actual independence), tetapi juga persepsional (perceived independence).

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua—tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Syamsul juga menyoroti absennya mekanisme cooling down period atau masa jeda etik bagi politisi sebelum masuk ke lembaga yudisial tinggi.

Menurutnya, tanpa masa jeda, jarak psikologis dan politik dari kepentingan lama tidak pernah benar-benar terputus. Selain aspek struktural, Syamsul mengungkap sejumlah catatan publik terkait Adies Kadir.

Salah satunya adalah pernyataan Adies mengenai gaji dan tunjangan DPR yang sempat memicu kegaduhan nasional, ketika ia menyebut biaya kos di sekitar Senayan bisa mencapai Rp3 juta per hari atau sekitar Rp 78 juta per bulan. Syamsul menilai pernyataan tersebut menunjukkan rendahnya sensitivitas sosial di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan bencana.

Ia juga menyinggung fakta bahwa Adies Kadir sempat dinonaktifkan Partai Golkar sebagai anggota DPR pada awal September 2025.

Meski kemudian diaktifkan kembali, Syamsul mempertanyakan kelayakan figur dengan rekam jejak tersebut untuk menduduki jabatan hakim konstitusi.

“Dengan track record yang sangat buruk dan tidak kompeten, sangat mengkhawatirkan jika Prof Dr Ir Adies Kadir akan menghancurkan lembaga Mahkamah Konstitusi dari dalam,” ungkap penggugat aturan polisi aktif rangkap jabatan sipil tersebut.

Dalam analisisnya, Syamsul bahkan menyebut potensi masuknya Adies Kadir ke MK sebagai bentuk “kuda Troya politik”. Ia mengutip pandangan sejumlah ahli yang memperingatkan bahwa penempatan politisi aktif ke Mahkamah Konstitusi berisiko menjadikan MK sebagai representasi kepentingan politik tertentu.

Dia menekankan, persoalan ini bukan semata pada pribadi Adies Kadir, melainkan pada desain etik kelembagaan. Baginya, siapa pun figur dengan latar belakang politik aktif yang langsung masuk ke MK akan memunculkan problem serupa.

“Mahkamah Konstitusi lahir sebagai koreksi atas dominasi politik dalam legislasi. Ironis jika politik justru masuk kembali melalui pintu pengisian hakimnya,” beber Syamsul

Lebih lanjut, Syamsul memperingatkan, jika pola ini dibiarkan, maka makna “negarawan” dalam Pasal 24 C UUD NRI 1945 akan tereduksi menjadi formalitas administratif.

Dampaknya, legitimasi putusan MK—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji undang-undang politik, dan relasi DPR–Presiden—berpotensi tergerus karena selalu dibayangi afiliasi politik masa lalu.

Dalam petitumnya, Syamsul secara eksplisit meminta MKMK menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan melakukan verifikasi ulang terhadap calon lain yang dinilai lebih berintegritas. Ia menegaskan laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual sekaligus upaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan keadilan.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Dr Syamsudin Noer S.H., M.H., membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Selanjutnya, MKMK akan menggelar rapat dan menentukan sidang untuk membahas perkara yang dilaporkan Syamsul Jahidin.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK menimbulkan pertanyaan dibenaknya sekalipun hal ini belum menjadi urusan MKMK. Palguna merujuk beleid pasal 24 huruf c ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. “Beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi, dan ketatanegaraan?” katanya saat dihubungi pada Selasa, 27 Januari 2026.

‎Dirinya tak ingin memberi kesimpulan sah atau tidaknya proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Namun justru dia kembali mempertanyakan kepatutan dalam pencalonan Adies Kadir oleh DPR ini.

‎Sebab, proses pencalonan hakim konstitusi oleh lembaga negara pengusul harus dilakukan transparan dan akuntabel. “Kalaupun itu dianggap sah, quod non, apakah itu patut?” ucap Palguna.

Kepentingan politik usai Adies Kadir dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Latar belakang Adies sebagai politikus dikhawatirkan membuat kerja konstitusional MK terdampak.

‎Palguna menyatakan lembaganya sudah memiliki pegangan yang jelas untuk menjaga tindak tanduk hakim konstitusi agar tidak membuat pelanggaran. Aturan itu di antaranya sapta karsa hutama, kode etik, dan pedoman perilaku hakim MK. “Sapta karsa hutama itulah prinsip independensi, imparsialitas, dan lain-lainnya ditegaskan,” ujarnya.

Posisi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kuasa besar sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Mereka berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta mengadili perselisihan hasil pemilu dan pilkada.

Komposisi MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diusulkan oleh tiga lembaga: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.

Saat ini, Ketua MK adalah Suhartoyo dan Wakil Ketua MK adalah Saldi Isra. Putusan MK dihasilkan melalui musyawarah kolektif. Prinsip utama adalah mufakat, namun jika tidak tercapai, voting menjadi jalan terakhir.

Hakim yang berbeda pendapat dapat menuliskan dissenting opinion atau concurring opinion yang ikut dimuat dalam putusan. Satu suara hakim konstitusi dapat menentukan arah putusan perkara besar, mulai dari pasal dalam undang-undang tertentu, sengketa kewenangan antar lembaga negara, nasib partai politik, hingga hasil pemilu. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebagai catatan, pengganti Arief Hidayat sebelumnya sudah ditetapkan, yakni Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR yang telah berkarier di DPR selama 35 tahun.

Inosentius sempat terpilih dalam Rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025 setelah menjalani uji kelayakan di Komisi III.

Namun, lima bulan kemudian, tepatnya Senin (26/1/2026), namanya dicoret oleh Komisi III DPR dan digantikan oleh Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses