Maraknya Jual Beli Buku LKS di Kabupaten Malang
LINGKARMEDIA.COM – Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Malang baru-baru ini mencuat di media. Praktik yang telah berlangsung lama ini akhirnya terendus awak media, dimana dugaan tersebut menyeret nama salah satu pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) Kabupaten Malang, inisial (B) serta melibatkan sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut.
Sebelumnya, tim awak media yang mengungkap kasus dugaan praktik jual beli LKS ini, telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, namun hasilnya nihil tidak ada penjelasan secara resmi.
Berdasarkan investigasi tim awak media di lapangan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa permasalahan ini telah “beres” di tingkat kejaksaan, sedangkan pemberitaan terkait kasus tersebut hingga saat ini masih beredar luas. Hal ini memunculkan pertanyaan, “ada apa sebenarnya di balik kasus ini ?”.
Larangan jual beli LKS di sekolah ini melanggar peraturan seperti yang tertuang dalam Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran dan bahan ajar di satuan pendidikan.
Penjualan buku juga dapat dianggap sebagai pungutan liar dan membebani orang tua, terutama di sekolah negeri yang seharusnya menyediakan buku gratis melalui dana BOS.
Tim awak media menemukan bahwa praktik jual beli LKS di beberapa SDN di Kabupaten Malang sempat menjadi sorotan publik.
Sejumlah orang tua siswa mengaku diarahkan untuk membeli sejumlah buku LKS dan modul pendidikan agama Islam (PAI) langsung melalui guru kelas, tidak melalui toko buku atau distributor resmi. Hal ini bukan hanya menyalahi aturan, namun memunculkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani wali murid.
“Sudah tahu ini menyalahi aturan, tapi. Kenapa terus terjadi,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
“Kami merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini. Sebagai media, kami berkewajiban menyampaikan fakta kepada publik. Tapi ketika kami justru dipanggil tanpa ada kejelasan, ini menjadi tanda tanya besar,” ujar perwakilan redaksi DMTmalang.com, dari tim media pemantau pendidikan
Tim awak media juga mempertanyakan peran dan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.
Tim awak media menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu kebenaran yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar penting dalam penegakan hukum dan tata kelola pendidikan yang bersih. Oleh karena itu, kami mendesak pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Penulis : Tim Pemantau Pendidikan
Editor : Redaksi








