Kewenangan Bawaslu ” Terkunci ” Kebijakan Regulasi

IMG_20241217_060132

Kota Batu – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dalam upaya menindak dugaan tindak pidana money politik terbatasi kewenangannya. Sebagai badan pengawas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024 yang baru saja dilaksanakan, ternyata temuan terhadap dugaan money politik terhenti dalam penanganannya akibat terbatasnya kewenangan Bawaslu dalam menindak dugaan money politik.

Dr. Moh Muzakki, akademisi Universitas Brawijaya ( UB ) pada pemaparannya mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Batu yang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada.

Dr. Moh Muzakki, akademisi Universitas Brawijaya ( UB )

” Terkait apa yang direncanakan, apa yang dilaksanakan lalu apa yang dipertanggung jawabkan. Dari tiga fase itu saya memberikan apresiasi bahwa konsistensi itu terjadi sejak perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi, ” ungkap Moh Muzakki dalam acara media gathering di Amarta Hills and Resort, Senin ( 16/12/2024 ).

Ditambahkannya, Muzakki menilai dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kota Batu, pihak Bawaslu dapat melibatkan simpul – simpul masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

” Khususnya pada pelibatan secara partisipatif simpul – simpul strategis masyarakat, ini tidak kalah pentingnya khususnya di Kota Batu ada MAPI ( Masyarakat Pengawas Pemilu ), ini juga menjadi indikator penting bagaimana kemudian sebuah pengawasan itu bisa berjalan secara lebih baik , ” tambahnya.

Dalam melaksanakan fungsi, kewenangan dan tugas Bawaslu dalam pengawasan masih konsisten. ” Tetapi dalam model penindakan itu terkunci.  Bawaslu bukan hanya Kota Batu tetapi catatan umumnya Bawaslu ” terkunci ”  terkait kewenangan penindakan terkait hal – hal yang berpotensi mengganggu dan menghambat proses pemilu dan pemilihan umum yang demokratis , ” ujar Muzakki.

Penyebab terkuncinya kewenangan Bawaslu, Muzakki menegaskan, ” kenapa terkunci, kita bisa melihat dari historinya, bagaimana kemudian undang – undang nomor 10 tahun 2016 oleh Bawaslu diskemakan melalui KPU indeks kerawanan pemilu atau pemilihan. Undang – undangnya dibedakan ada pemilu serentak pilpres dan pileg, tapi ada undang – undang nomor 10 tahun 2016. Serentak pelaksanaannya tetapi beda rezim pelaksanaan yang penataannya “.

Dari beberapa kasus dugaan money politik yang pada prosesnya dinyatakan tidak memiliki bukti lengkap , Dr. Muzakki menegaskan , ” Bawaslu butuh kewenangan untuk memanggil secara paksa “.

” Kedepannya perlu diusulkan perubahan kebijakan untuk mendorong Bawaslu lebih kuat dalam menjalankan fungsinya, ” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muzakki menekankan pemerintah serta pihak terkait untuk melakukan revisi regulasi yang membatasi kewenangan Bawaslu.

” Bawaslu harus memiliki instrumen yang memadai untuk menegakan aturan dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat, ” jelasnya.

( Ji )