Karena Cemburu Buta, Seorang Suami Tega Aniaya Istrinya

IMG-20260126-WA0030

LINGKARMEDIA.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu.

Pelaku seorang pria berinisial WA (41) melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam. Penangkapan terhadap pelaku dikonfirmasi Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman.  Pelaku ditangkap sesaat setelah laporan diterima pada Minggu (25/1/2026).

​”Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41),” ujar Iptu M Huda Rohman dalam keterangannya.

Adapun ​kronologi dan motif kejadian, peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (25/1) sore sekira pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.

​”Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelas Iptu Huda.

​Dalam kondisi tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis buding (parang) dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Tercatat, tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.

Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku. Pada pukul 17.00 WIB, pelaku WS diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya, ​Satu bilah senjata tajam jenis buding/parang, pakaian tersangka dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah, serta buku nikah.

​Atas tindakannya, WS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

​”Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tegas Iptu Huda.

​Iptu M Huda Rohman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga. “Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA Dan PPO Polres Batu,” pungkasnya.

Penulis : Samsu

Editor : Ramses