KPK Geledah Rumah Pribadi dan Dinas Bupati Sudewo

IMG_20260126_161151

LINGKARMEDIA.COM – Pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Sudewo dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Pati Sudewo (nonaktif).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan terkait penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti mengenai dugaan korupsi pemerasan perangkat desa yang menjerat Sudewo.

“Ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” ungkapnya, dikutip Sabtu, (24/1/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting, dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada Selasa, 20 Januari 2026. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga kepala desa setelah OTT itu. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan memanfaatkan kewenangan dan posisi mereka dalam proses pengisian jabatan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada setiap calon perangkat desa yang dikumpulkan melalui kepala desa dan diduga disetorkan kepada pihak tertentu untuk meloloskan calon dalam proses pengangkatan.

Selain uang tunai, dokumen yang disita berisi catatan keuangan, data calon perangkat desa, serta dokumen administratif yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan.

Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka atas keterlibatan Sudewo dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Penyidik KPK menduga uang proyek itu diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan status tersangka dalam proyek rel kereta dilakukan bersamaan dengan pengumuman status tersangka Sudewo dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa.

Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sudewo tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 31,5 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan terbaru pada 11 April 2025 untuk laporan khusus awal menjabat sebagai Bupati Pati.

Sudewo memiliki harta kekayaan berupa 31 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 17,03 miliar. Aset berupa properti itu tersebar di sejumlah wilayah, yakni 11 bidang di Surakarta, 10 bidang di Pati, tiga bidang di Pacitan, dua bidang di Yogyakarta, dan satu bidang di Bogor, Wonogiri, Depok, Blora, dan Tuban.

Dirinya melaporkan memiliki delapan unit kendaraan senilai Rp 6,3 miliar, yang terdiri dari enam mobil dan dua motor. Mobil yang dimiliki Sudewo adalah Toyota Innova, Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero, BMW X5, Toyota Alphard, dan Toyota Land Cruiser. Sedangkan dua motor miliknya adalah Honda BeAT dan Suzuki TS125.

Selain itu, Sudewo juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,9 milia, surat berharga sebesar Rp 5,3 miliar, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 795 juta. Ia juga mengaku tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaan bersihnya adalah Rp 31,5 miliar.

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Ramses