Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Kejahatan Perdagangan Manusia di Bandara Ahmad Yani

IMG-20251028-WA0201

Semarang, lingkarmedia.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Ari Widodo menyatakan komitmen penuh dan tanpa toleransi terhadap segala bentuk praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menyusul berkembangnya pemberitaan bahwa Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang disinyalir sebagai Jalur perdagangan manusia.

Kepada media, Selasa (28/10/2025) Imigrasi Semarang mengakui ada potensi kejahatan terhadap pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Pihaknya telah mengambil langkah-langkah pengawasan terhadap pemberangkatan PMI di bandara.

“Tentunya hal tersebut bisa saja terjadi. Oleh karena itu, kami sudah melakukan penguatan dan memerintahkan jajaran, khususnya yang bertugas di Bandara Ahmad Yani, untuk mengantisipasi terjadinya pemberangkatan PMI Ilegal,” ujar Ari Widodo.

Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ahmad Yani kini diperketat secara berlapis untuk mendeteksi dan mencegah keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban atau pelaku TPPO/PMI ilegal.

Ari Widodo menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi atau bukti dugaan TPPO dalam ranah kewenangan Imigrasi, pihaknya akan menindak tegas sesuai undang-undang keimigrasian.

“Kami akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum terkait untuk proses pidana,” tambahnya.

Penguatan Sinergi dan Pelayanan Publik Imigrasi Semarang juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Polda Jawa Tengah, KP2MI/BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi lain yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), demi menutup celah dan jalur pengiriman PMI Non Prosedural.

Apresiasi setinggi-tingginya juga disampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan jajaran atas keberhasilan signifikan dalam memberantas kasus-kasus TPPO.

Di sisi lain, Imigrasi Semarang berkomitmen menjadi pelayan publik yang bebas dari praktik pungutan liar dan korupsi. Hal ini berlaku baik dalam pelayanan paspor di kantor maupun di TPI, guna memastikan setiap WNI yang melintas dilayani secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur.

Sebagai upaya pencegahan dari hulu, Imigrasi Semarang berupaya menambah jumlah Desa Binaan Imigrasi.

Melalui program ini, Petugas Imigrasi Pembina Desa akan memberikan pendampingan intensif, informasi yang jelas, dan bantuan kepada WNI, khususnya calon PMI, terkait kelengkapan dokumen dan prosedur yang sah agar terhindar dari jerat ilegal.

Untuk menjamin transparansi, Imigrasi Semarang juga membuka ruang seluas-luasnya bagi rekan-rekan media.

“Kami akan proaktif dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik melalui media massa, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi kepada masyarakat,” tutup Ari Widodo.

Penulis: Ramses

Editor: Samsu