Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kradinan Tulungagung Dinyatakan Lengkap
Tulungagung, lingkarmedia.com – Kasus korupsi yang dilakukan tersangka ES, Kepala Desa Kradenan bersama WS, Kaur Keuangan Desa masuk pada tahap penyidikan Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ES, berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sedangkan tersangka WS Kaur Keuangan Desa Kradinan saat ini berstatus DPO.
Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi SH, SIK, MTCP, yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Tulungagung AKBP mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi tersebut sudah cukup lama berlangsung. “Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun,” ujar AKBP Taat.
Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dalam kasus penyalah penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.
Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.
“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.
Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada 2020 dan tahun anggaran 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.
Dari total anggaran, tersangka ES pada 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- yang didukung 14 kuitansi dan pada 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- dengan didukung 15 kuitansi. Sehingga total anggaran yang diajukan tersangka senilai Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.
“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara mengajukan pencairan anggaran namun tidak melakukan kegiatan sama sekali atau kegiatan fiktif.
“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.
Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.
“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain balai desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ungkap Kapolres.
Saat pihak Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penelusuran aset tersangka untuk mengetahui aliran dana hasil dugaan korupsi, tidak ditemukan bukti penggunaan dana desa untuk membeli aset pribadi.
Kapolres Tulungagung mengatakan, “Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank “.
Namun demikian, hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.
Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah nyalon Kepala desa namun kalah dan kemudian mencalonkan lagi menang, dan hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.
Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah.
(Tim)








