KUHP Baru, Menkum: Kajian Komunisme Tidak Dipidana

IMG-20260106-WA0010

LINGKARMEDIA.COM – Kementerian Hukum menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan kajian terhadap komunisme, marxisme, leninisme, maupun paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan tersebut merupakan hal baru yang diakomodasi dalam KUHP baru, khususnya Pasal 188 ayat (6).

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.

Supratman menjelaskan, Pasal 188 ayat (6) memberikan pengecualian terhadap pemidanaan bagi pihak yang mengkaji ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila semata-mata untuk kepentingan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan dalam ayat-ayat lain Pasal 188 sejatinya bukan hal baru. Negara, kata dia, tetap berpegang pada kesepakatan bahwa Pancasila merupakan ideologi final, sehingga ajaran komunisme tetap dilarang untuk disebarluaskan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pasal 188 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di mana kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxixsme, atau Leninisme tidak dipidana. Pidana hanya bisa dilakukan jika ada bentuk melawan ideologi Pancasila.

“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1/2026).

Supratman mengatakan, larangan ideologi komunisme bukanlah hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, pasal mengenai larangan komunisme sejalan dengan peraturan lama.

Bahkan, kata Supratman, terdapat sedikit pembaruan dalam pasal larangan penyebaran komunisme dalam KUHP baru. Ia menegaskan pasal ini tidak akan digunakan untuk memidanakan pelaku dalam kegiatan yang bersifat akademis.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan tidak ada persoalan terkait pasal 188 yang termaktub dalam KUHP baru.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, masyarakat telah mahfum jika ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak boleh disebarluaskan.

“Kita sudah sepakat ideologi kita adalah Pancasila. Kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan adanya frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut berarti semua ideologi yang menentang Pancasila. Sebab Pancasila sendiri sudah menjadi norma dasar bernegara.

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” kata dia.

Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini jika membentuk kelompok untuk menentang Pancasila. Sedangkan jika melakukan kajian tidak dipidana.

“Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggak boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” sebutnya.

Dikutip dari Wikipedia, Komunisme (bahasa Latin: communis) adalah sebuah ideologi sosiopolitik, filosofis, dan ekonomi dalam gerakan sosialis yang bertujuan menciptakan masyarakat komunis, tatanan sosial ekonomi yang berpusat pada kepemilikan bersama atas alat produksi, distribusi, dan pertukaran yang mengalokasikan produk dalam masyarakat berdasarkan kebutuhan.

Sebelumnya, Undang-Undang KUHP ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses