AMPG Aksi Di Polda Jateng, Tuntut Pembebasan Teguh dan Botok

IMG-20251107-WA0185

Semarang, lingkarmedia.com – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut dua koordinator AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dibebaskan.

Dalam aksinya, massa AMPB membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan Tahanan Aksi Pati”. Sebagian lainnya mengusung poster bertuliskan “pejuang demokrasi bukan kriminal”, “Bupati Pati harus tanggung jawab”, dan “Pantura diblokir banjir 10 hari masih menjabat, Pantura diblokir 10-15 menit 9 tahun penjara”.

“Kami masyarakat Pati menyerukan pembebasan Mas Botok dan Mas Teguh,” pekik salah satu demonstran.

Edi, salah satu massa AMPB yang bersolidaritas ikut aksi di depan Mapolda Jateng menilai, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Teguh serta Botok adalah bentuk ketidakadilan.

“Pantura itu terblokir akibat banjir selama 10 hari, pemangku kebijakan seperti apa? Ini AMPB (memblokir jalan) cuma 10-15 menit dituntut hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Edi.

Teguh dan Botok ditangkap kemudian ditetapkan tersangka akibat memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana seusai DPRD Pati memutuskan tak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025).

“Ini tidak adil menurut kami teman-teman aliansi. Jadi, bebaskan Mas Botok dan Mas Teguh,” kata Edi.

Teguh dan Botok ditangkap kemudian ditetapkan tersangka akibat memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana seusai DPRD Pati memutuskan tak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025). “Ini tidak adil menurut kami teman-teman aliansi. Jadi, bebaskan Mas Botok dan Mas Teguh,” kata Edi.

Menurut Mulyati, kalau bukan karena perjuangan adiknya dan segenap masyarakat Pati yang bernaung di bawah AMPB, keputusan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen, akan tetap berlaku.

“Kalau tidak ada Mas Botok, pajak tidak turun, nyekik wong cilik,” ujar seorang ibu yang turut ikut dalam aksi solidaritas untuk Teguh dan Botok di depan Mapolda Jateng.

Koordinator AMPB Suharno mengungkapkan, massa AMPB bertolak dari Pati menuju Mapolda Jateng secara bersama-sama menggunakan satu bus dan lima mobil pribadi. “Kami merasa ini (penangkapan Teguh dan Botok) tidak adil, karena kami di sini bukan kriminal. Kami hanya aksi menyampaikan suara,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada Jumat pekan lalu merupakan bentuk spontanitas atas kekecewaan warga Pati terhadap DPRD Pati yang memutuskan tak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Sudewo. “Kami menuntut dua tokoh kami, tokoh aktivis, dibebaskan,” kata Suharno.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, Teguh dan Botok dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang pemblokadean atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka turut dikenakan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam keterangan yang diperoleh media, Ahad (2/11/2025).

Dalam proses penetapan tersangka, Polresta Pati menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet serta satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, termasuk dua ponsel milik Teguh dan Botok. Selain dua koordinator AMPB, Polresta Pati juga menangkap tiga orang lainnya pada Jumat pekan lalu, yakni MB (23 tahun), S (38 tahun), dan AS (29 tahun). Mereka dibekuk karena membawa ketapel, gotri, dan petasan.

Berbeda dengan Teguh dan Botok, ketiga orang tersebut dibebaskan. Polresta Pati menyatakan bahwa unsur pidana pada perbuatan ketiganya belum terpenuhi. Kendati demikian, Polresta Pati masih tetap melakukan pendalaman.

Kombes Pol Jaka Wahyudi menekankan, Polresta Pati melakukan penegakan hukum terkait penanganan kasus yang melibatkan Teguh dan Botok secara objektif. “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Saat ini Teguh dan Botok telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Penyidikan lanjutan terhadap dua pentolan AMPB tersebut akan diambil alih Polda Jateng.

Gagalnya pemakzulan

Pada Jumat (31/10/2025), DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membahas kesimpulan pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Ribuan massa AMPB ikut mengawal agenda tersebut. Mereka berkumpul di depan Gedung DPRD Pati dan sekitaran Alun-Alun Pati.

Dalam rapat paripurna tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Pati merekomendasikan perbaikan kinerja dibandingkan pemakzulan bupati. Dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang setuju atau merekomendasikan pemakzulan Sudewo. Keputusan itu disambut dengan kekecewaan dan kegusaran oleh massa AMPB.

Massa AMPB sempat membakar ban di depan gerbang DPRD Pati. Dari atas mobil komando, Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menuding terdapat permufakatan jahat di DPRD Pati. Teguh pun menegaskan tak akan membiarkan hal tersebut berlalu begitu saja.

Setelah itu massa AMPB bergerak ke Jalur Pantura Pati-Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang. Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, massa AMPB melakukan aksi blokade jalan.

Menurut keterangan Polresta Pati pemblokiran jalan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang. Teguh dan Botok ditangkap sekitar pukul 19:00 WIB.

Pada 13 Agustus 2025 lalu, ribuan warga Pati menggelar demonstrasi di Alun-Alun Kabupaten Pati. Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satu pemicu demonstrasi tersebut adalah keputusan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen.

Warga menentang kenaikan PBB-P2 tersebut. Meski ditolak warga, Sudewo mengatakan tidak akan menarik keputusannya. Dia bahkan sempat menyampaikan tak akan gentar walaupun harus menghadapi 50 ribu pendemo.

Warga yang geram dengan kebijakan dan pernyataan Sudewo kemudian merencanakan aksi demonstrasi. Menyadari keputusan dan pernyataannya memicu kegusaran warga, Sudewo menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku sama sekali tidak bermaksud menantang rakyatnya.

Sudewo akhirnya membatalkan keputusannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kendati demikian, masyarakat Pati tetap menggelar demonstrasi. Unjuk rasa diwarnai kericuhan, termasuk pembakaran mobil polisi. Puluhan pendemo ditangkap karena dituding sebagai provokator dan pelaku kerusuhan.

Hari itu, DPRD Kabupaten Pati akhirnya menyetujui hak angket dan pansus pemakzulan Sudewo. Langkah tersebut disambut sukacita oleh koalisi masyarakat sipil Pati.

Dari Penjara, Koordinator AMPB Minta Masyarakat Pati Tetap Solid

Dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, meminta warga Pati tetap solid dalam berjuang. Hal itu mereka sampaikan dalam sepucuk surat yang ditulis setelah keduanya ditetapkan tersangka akibat memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana seusai DPRD Pati memutuskan tak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025).

Surat yang ditulis Teguh dan Botok diunggah di akun Instagram @masyarakatpati.bersatu. Surat tertanggal 2 November 2025 tersebut ditujukan untuk warga Pati, AMPB, dan rakyat Indonesia. Berikut isi surat Teguh dan Botok:

Bahwa sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, ditersangkakan kami, kami Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto mengimbau:

1. Untuk jangan patah semangat dalam berjuang

2. Tetap tingkatkan persaudaraan, persatuan, dan tetap solid untuk sama-sama berjuang

3. Tetap jaga sikap dan perbuatan, jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian

4. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi

Demikian imbauan ini kami sampaikan kepada teman-teman AMPB, warga Pati dan seluruh rakyat Indonesia.

Pejuang tidak akan pernah mati, tapi akan terus hidup sampai kapanpun

Mapolda Jateng, 02 November 2025

Supriyono Botok & Teguh Istiyanto

 

Redaksi