Belajarlah Dari Kasus Sengketa Tanah Fenomenal di Indonesia

IMG-20251107-WA0173

Jakarta, lingkarmedia.com – Kasus-kasus sengketa tanah atau konflik agraria terus tak berkesudahan. Semuanya membuat terjadinya bentrokan dan luka-luka rakyat, susah untuk dilupakan.

Masyarakat di Pulau Rempang, Batam bentrok dengan aparat gabungan TNI-Polri. Kasus ini terjadi akibat pengembangan proyek strategis nasional (Rempang Eco City). Ini adalah salah satu catatan luka konflik agraria di negeri ini.

Indonesia sudah menyimpan banyak luka akibat kasus-kasus konflik agraria. Kasus sengketa atau perebutan lahan terjadi di banyak daerah di Indonesia dan kerap menimbulkan keributan. Tidak sedikit konflik agraria yang berujung pada pertumpahan darah, ketidakadilan, dan dampak-dampak lainnya.

Konflik agraria adalah konflik yang berhubungan dengan urusan pertanahan. Konflik agraria merupakan konflik yang timbul sebagai akibat dari adanya ketidakserasian/kesengajaan terkait sumber-sumber agraria berupa Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu penyebab konflik agraria adalah penguasaan dan perebutan sumber daya alam.

Konflik agraria bisa terjadi di mana saja tidak hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara lainnya. Umumnya konflik ini melibatkan banyak pihak serta banyak aturan yang kompleks. Kasus sengketa lahan dan perebutan lahan sebenarnya sudah terjadi di Indonesia sejak masa lampau.

Konflik agraria muncul karena adanya perselisihan atau perbedaan keputusan oleh dua pihak atau lebih yang terlibat dalam pengurusan tanah.

Peraturan yang belum lengkap,

Ketidaksesuaian peraturan.

Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia.

Data yang kurang akurat dan kurang lengkap.

Data tanah yang keliru, Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah, transaksi tanah yang keliru, ulah pemohon hak. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024, sedikitnya ada 295 kasus konflik agraria di Indonesia, terjadi di semua sektor. Hal tersebut diuraikan KPA dalam Catatan Akhir Tahun 2024.

Dewi Kartika, Sekjen KPA mengatakan konflik agraria ini terjadi di atas tanah seluas 1.113.577,47 hektare, yang berdampak pada 67.436 keluarga di 349 desa. Kenaikan konflik agraria mencapai 21% pada 2024, jika dibandingkan pada 2023 yang berjumlah 241 kasus.

Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik agraria tertinggi dengan 111 kasus, dengan 75 kasus (67%) disebabkan oleh perkebunan sawit dengan luas 127.281,30 hektare dan korban terdampak mencapai 14.696 keluarga,” kata Dewi untuk dicatat.

Sementara sektor infrastruktur, menyebabkan 79 kasus dengan luas mencapai 290.785,11 hektare dan berdampak pada 20.274 keluarga.

Sebagian besar konflik agraria infrastruktur tersebut disebabkan oleh PSN dengan 36 kasus dari 39 total kasus konflik agraria PSN yang terjadi pada tahun 2024 (3 kasus lainnya disebabkan food estate).

Selanjutnya sektor pertambangan menyebabkan 41 ledakan konflik yang didominasi oleh industri batu bara (14 kasus) dan nikel (11 kasus).

Benang merah yang bisa ditarik dari situasi konflik agraria adalah disebabkan bisnis ekstraktif yang bersandar pada industri perkebunan dan tambang, serta proyek-proyek pembangunan yang dilabeli PSN.

Penulis : Ramses

Editor: Samsu