Pembangunan Tower BTS di Halaman SD Kota Lama V Diduga tak Berijin

IMG-20260527-WA0172

LINGKARMEDIA.COM – Polemik rencana pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS) setinggi 32 meter di belakang lingkungan SDN Kotalama V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, semakin memanas. Setelah menuai penolakan keras dari warga Muharto dan mendapat sorotan dari Pemerintah Kota Malang serta DPRD, pihak vendor akhirnya buka suara.

Perwakilan PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT), Eri, secara tegas membantah seluruh tudingan miring yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai penolakan warga dan pemberitaan negatif yang beredar selama ini cenderung provokatif serta tidak berdasarkan fakta teknis maupun regulasi yang berlaku.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polresta-malang-kota-siapkan-12-sapi-dan-24-kambing-untuk-warga-dalam-idul-adha-1447-h/

Menurut Eri, pihak perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum yang mengatur pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Ia mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai dasar legalitas proyek tersebut.

“Kalkulasi teknis kami sesuai aturan. Tinggi tower 32 meter, maka radius sosialisasi dan kompensasi juga sebatas 32 meter dari titik pembangunan. Di luar radius itu kami tidak memiliki kewajiban hukum,” ujar Eri saat ditemui, Selasa (26/5/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari warga yang berada di dalam radius tersebut. Dari data yang dimiliki perusahaan, terdapat 29 warga yang telah menandatangani persetujuan sekaligus menerima kompensasi secara sah.

“Semua dokumen lengkap dan jelas. Jadi isu adanya pemotongan atau penyunatan uang kompensasi itu tidak benar,” tegasnya.

Meski Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengeluarkan larangan pembangunan tower di area sekolah, PT BBT tampaknya belum berniat menghentikan proyek tersebut. Eri mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi penghentian dari pemerintah maupun pihak sekolah.

“Selama belum ada surat resmi yang kami terima dari Balai Kota atau kepala sekolah, kami belum mengambil langkah mundur. Kami hanya mengetahui polemik ini dari pemberitaan media,” katanya

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Eri bahkan mengklaim pihak perusahaan telah menyetorkan retribusi daerah kepada Pemerintah Kota Malang sebagai bagian dari proses administrasi pembangunan tower tersebut.

Namun klaim itu langsung dibantah oleh Plt Kabid Pemanfaatan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Sri Yunani. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses resmi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa aset Barang Milik Daerah (BMD) terkait pembangunan tower di lingkungan SDN Kotalama V.

“Surat dari PT BBT baru sebatas pemberitahuan. Belum ada proses PKS maupun pembayaran retribusi resmi yang masuk ke BKAD,” terang Sri Yunani.

Pernyataan itu semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa proyek tower tersebut dipaksakan meski belum mengantongi legalitas lengkap.

Penolakan paling keras datang dari tokoh masyarakat Muharto, Yusuf “Banser” Essa. Ia meminta PT BBT segera memindahkan titik pembangunan tower demi menjaga kondusivitas lingkungan dan mencegah konflik horizontal antar warga.

Menurut Yusuf, persoalan ini bukan lagi sekadar soal kompensasi uang kepada sebagian warga. Polemik tower BTS telah berkembang menjadi persoalan sosial yang menyangkut kenyamanan warga, ketenangan psikologis wali murid, hingga kekhawatiran dampak kesehatan bagi anak-anak sekolah.

“Wali Kota sudah melarang, DPRD juga sudah bersuara keras, tapi vendor masih nekat. Kami minta PT BBT segera sadar dan memindahkan tower jauh dari permukiman padat,” ujar Yusuf, Rabu (27/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak warga telah berkoordinasi dengan sejumlah otoritas terkait untuk menghambat proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat Provinsi Jawa Timur.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Situasi di kawasan Muharto sendiri disebut mulai memanas akibat polemik tersebut. Warga kini terpecah menjadi dua kubu, yakni kelompok yang telah menerima kompensasi dan mendukung pembangunan tower, serta kelompok warga lain yang menolak proyek itu karena dinilai mengancam lingkungan permukiman.

Tidak hanya itu, Yusuf menyebut suasana kampung mulai tidak kondusif karena muncul saling curiga antarwarga terkait pihak yang membocorkan informasi proyek kepada media.

“Suasana kampung mulai panas. Ada gesekan sosial karena pola sosialisasi yang dianggap tidak terbuka. Kami bersama elemen pemuda siap menghadang jika vendor tetap memaksakan membawa material konstruksi ke lokasi,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan agar Pemerintah Kota Malang dan DPRD terus mengawal aspirasi masyarakat Muharto agar konflik tidak berkembang semakin luas.

Ketegangan antara regulasi dan penolakan sosial kini menjadi wajah nyata polemik pembangunan tower BTS di kawasan padat penduduk tersebut. Di satu sisi, vendor merasa telah memenuhi prosedur administratif berdasarkan aturan lama telekomunikasi. Namun di sisi lain, warga menilai pendekatan teknis dan administratif tidak cukup untuk menjawab keresahan sosial di lapangan.

Bagi warga Muharto, solidaritas kampung dan keselamatan lingkungan tidak bisa hanya diukur berdasarkan radius matematis 32 meter di atas dokumen teknis.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Malang, termasuk kemungkinan tindakan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka di tengah warga.

 

Penulis: Putra

Editor: Samsu