Pekerja Demo Kepung Kantor Pusat Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar
LINGKARMEDIA.COM – Ratusan pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Indomaret, kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026). Aksi tersebut dipicu persoalan pembayaran upah lembur pada hari libur nasional yang disebut belum dipenuhi pihak perusahaan.
Dalam aksi itu, massa pekerja mengancam akan menggelar aksi nasional dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi manajemen PT Indomarco Prismatama.
Sejak pagi hari, area depan gedung pusat Indomaret telah dipadati para demonstran yang datang dari berbagai wilayah. Mereka mengenakan atribut organisasi serikat pekerja sambil membawa bendera, poster, dan spanduk tuntutan. Sejumlah bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh tampak berkibar di tengah kerumunan massa aksi.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan mobil komando. Secara bergantian para orator menyampaikan tuntutan dan kritik terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja.
“Bayarkan lembur kami!” teriak massa secara serempak di depan gerbang Menara Indomaret.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Selain menuntut pembayaran hak lembur, massa juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja yang menolak kebijakan baru perusahaan terkait penggantian upah lembur dengan tambahan hari libur.
Menurut perwakilan massa aksi, tekanan terhadap pekerja disebut terjadi secara berjenjang mulai dari supervisor, area manager, hingga pimpinan cabang. Para pekerja di sejumlah daerah diklaim dipaksa menandatangani surat persetujuan yang legalitas hukumnya dipertanyakan.
“Seluruh cabang nasional diintimidasi atasan. Dipaksakan tanda tangan surat,” ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Ahmad, salah satu perwakilan buruh, mengatakan ancaman yang diterima pekerja tidak hanya berupa tekanan verbal, tetapi juga ancaman mutasi hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bahkan sampai ada bahasa mutasi ataupun PHK terhadap karyawan yang menolak,” kata Ahmad.
Massa juga menyoroti bentuk surat persetujuan yang disebut tidak memiliki unsur administratif resmi perusahaan. Menurut mereka, surat tersebut tidak memakai kop perusahaan, nomor surat, maupun logo resmi PT Indomarco Prismatama.
“Tidak ada memo resmi dari perusahaan PT Indomarco Prismatama,” tegas Ahmad di hadapan massa aksi.
Dalam demonstrasi tersebut, para pekerja menyampaikan enam tuntutan utama kepada manajemen perusahaan. Tuntutan itu sebagian besar berkaitan dengan hak normatif pekerja dan persoalan hubungan industrial di lingkungan kerja.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Enam tuntutan tersebut yakni menolak segala bentuk pemaksaan dan tekanan terhadap pekerja, menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur, menolak penggantian hak lembur dengan tambahan hari libur, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan, meminta penindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi, serta menjaga hubungan industrial agar tetap kondusif.
Berbagai spanduk berisi tuntutan dipasang di sekitar lokasi aksi. Beberapa di antaranya berisi kritik terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja toko di berbagai daerah.
Sementara itu, aparat kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik sekitar lokasi demonstrasi untuk memastikan aksi berjalan aman dan kondusif. Personel keamanan ditempatkan di akses masuk gedung dan persimpangan jalan sekitar kawasan Menara Indomaret.
Aksi unjuk rasa tersebut sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Kendati demikian, situasi secara umum tetap terkendali dan tidak terjadi bentrokan antara massa demonstran dengan aparat keamanan.
Aksi pekerja Indomaret ini kembali menyoroti persoalan hubungan industrial di sektor ritel modern, terutama terkait pemenuhan hak normatif pekerja atas upah lembur. Massa menegaskan bahwa pembayaran lembur merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Para demonstran juga meminta manajemen perusahaan membuka ruang dialog yang sehat dan transparan agar konflik hubungan industrial tidak berkepanjangan. Hingga aksi berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Indomarco Prismatama terkait tuntutan para pekerja.
Di sisi lain, persoalan yang melibatkan gerai ritel modern juga terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah daerah setempat menutup sementara 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret karena belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Salah satu poin pelanggaran yang dipersoalkan pemerintah daerah ialah aturan mengenai jarak minimal pendirian toko ritel modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Penutupan puluhan gerai tersebut sempat memicu aksi protes dari para pegawai dan menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan langkah penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah yang telah berlaku sejak tahun 2021. Sebelumnya, pemerintah daerah disebut telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada gerai-gerai yang dianggap melanggar ketentuan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso turut angkat bicara terkait penutupan gerai ritel modern tersebut. Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan administrasi perizinan dan tata ruang wilayah.
“Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi, kalau minimarket itu kan izinnya pemerintah daerah,” ujar Mendag Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan penutupan gerai tidak berkaitan dengan isu lain di luar masalah administrasi perizinan. Menurutnya, pendirian toko ritel modern wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di masing-masing daerah.
Persoalan yang terjadi di Jakarta maupun Lombok Tengah menunjukkan sektor ritel modern tengah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari hubungan industrial hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah. Para pekerja berharap hak-hak mereka tetap dipenuhi, sementara pemerintah daerah menuntut pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








