ICW Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Pemerintah Bahas Korupsi Politik dalam RUU Pemilu
LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Regulasi tersebut dinilai sangat penting untuk mencegah praktik korupsi politik yang selama ini dianggap semakin mengakar dalam sistem demokrasi Indonesia.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5), yang menghadirkan sejumlah pegiat antikorupsi dan pemerhati demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Peneliti ICW, Egi Primayogha menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak boleh terus-menerus ditunda karena menyangkut kualitas demokrasi dan integritas pemilu di masa mendatang.
Menurut Egi, RUU Pemilu saat ini berada di titik yang sangat menentukan. Di satu sisi, regulasi itu dapat menjadi instrumen reformasi politik yang mampu memperbaiki tata kelola demokrasi Indonesia. Namun di sisi lain, RUU tersebut juga berpotensi menjadi korban kepentingan elite politik apabila pembahasannya tidak dilakukan secara serius dan transparan.
“Sebetulnya RUU ini bisa bernasib dua. Pertama menjadi pahlawan, dan kedua menjadi korban. RUU ini sebetulnya alat untuk mencegah atau paling tidak berkontribusi terhadap masalah korupsi politik yang sudah mengakar di Indonesia,” ujar Egi.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menyayangkan hingga kini pembahasan RUU Pemilu belum masuk dalam prioritas utama pemerintah maupun DPR RI. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan masih minimnya keseriusan politik dalam memperbaiki persoalan mendasar sistem pemilu yang selama ini menjadi sumber berbagai praktik korupsi politik.
“Sayangnya baik pemerintah ataupun DPR tidak punya keseriusan dalam membahas RUU yang penting ini. Bahkan tidak menjadi prioritas di masa sidang lima DPR RI. Itu perlu kita sayangkan karena sebetulnya ini sangat penting,” katanya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Egi menjelaskan bahwa praktik korupsi politik dalam pemilu tidak hanya terjadi pada saat pencoblosan berlangsung, melainkan sudah dimulai jauh sebelum tahapan pemilu dimulai dan terus berlangsung hingga setelah pemilu selesai. Seluruh tahapan tersebut saling berkaitan dan membentuk rantai panjang yang sulit diputus apabila tidak ada reformasi menyeluruh.
Dalam tahap pra-pemilu misalnya, praktik pengumpulan dana politik kerap dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan dan pembajakan anggaran publik. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mempertahankan patronase politik maupun membiayai kepentingan elektoral calon tertentu.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Menurut ICW, situasi itu membuat pemilu menjadi arena transaksi politik yang mahal dan rentan korupsi. Elite politik yang membutuhkan biaya besar untuk maju dalam kontestasi akhirnya mencari dukungan dari donatur yang memiliki kepentingan tertentu.
“Pengumpulan dana politik untuk mempertahankan kekuasaan itu bisa terjadi jauh sebelum pemilu maupun menjelang pemilu. Ada upaya membajak anggaran publik untuk merawat patronase dan mendanai kepentingan elektoral,” jelas Egi.
Selain persoalan pendanaan politik, ICW juga menyoroti praktik mahar politik dan jual beli pencalonan yang hingga kini masih marak terjadi di internal partai politik. Fenomena tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya biaya politik di Indonesia.
Dalam banyak kasus, kandidat yang ingin maju dalam pemilu harus mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan rekomendasi atau tiket pencalonan dari partai politik. Kondisi itu kemudian memicu praktik korupsi setelah kandidat terpilih dan berkuasa.
Tak hanya itu, praktik politik uang kepada pemilih juga disebut masih menjadi masalah serius yang terus berulang di setiap pemilu. Pembagian uang, sembako, hingga bantuan tertentu kepada masyarakat demi memperoleh suara dianggap sebagai bentuk korupsi politik yang merusak kualitas demokrasi.
ICW juga menyoroti praktik suap antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang beberapa kali terungkap dalam berbagai kasus hukum. Menurut Egi, fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemilu nasional.
“Kasus suap antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu sudah terjadi berulang kali. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola pemilu kita,” ujarnya.
Pada tahap pasca-pemilu, persoalan korupsi politik juga dinilai belum berakhir. Egi menilai praktik kolusi dan manipulasi hasil suara masih menjadi ancaman nyata dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia bahkan menyinggung kasus korupsi sengketa pemilu yang pernah menjerat hakim Mahkamah Konstitusi sebagai bukti lemahnya integritas lembaga demokrasi.
Karena itu, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendorong sejumlah agenda reformasi dalam RUU Pemilu. Salah satu poin utama yang mereka dorong adalah transparansi dana kampanye. Menurut ICW, sistem pelaporan dana kampanye saat ini masih terlalu tertutup dan sulit diakses oleh publik.
“Kita tidak pernah tahu siapa penyumbangnya, memberi apa, dan berapa nominalnya. Bahkan ada kemunduran dari pemilu ke pemilu berikutnya karena informasi itu justru makin tertutup,” kata Egi.
ICW mengusulkan agar dalam RUU Pemilu nantinya terdapat mekanisme keterbukaan identitas penyumbang dana politik, pelaporan yang lebih detail, serta akses publik yang lebih luas terhadap informasi dana kampanye. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa saja pihak yang mendukung kandidat atau partai politik tertentu.
Selain itu, ICW juga mendorong adanya alat investigatif yang lebih kuat bagi lembaga pengawas pemilu untuk menelusuri dugaan pelanggaran dana kampanye. Mereka juga meminta agar sanksi terhadap pelanggaran dana politik diperberat sehingga menimbulkan efek jera.
Reformasi sistem pencalonan politik juga menjadi perhatian utama. ICW menilai proses pencalonan harus lebih berbasis meritokrasi dan tidak lagi didominasi oleh transaksi politik maupun kekuatan modal. Langkah tersebut diyakini dapat menekan biaya politik yang selama ini terlalu tinggi.
Meski demikian, Egi mengaku khawatir sejumlah usulan reformasi tersebut tidak akan diakomodasi dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurut dia, banyak kepentingan elite politik dan partai yang berpotensi terganggu apabila reformasi benar-benar dilakukan secara serius.
Ia pun mengingatkan publik agar terus mengawasi proses pembahasan RUU Pemilu dan memastikan pembahasannya dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta berpihak pada penguatan demokrasi.
“Jangan sampai RUU ini tidak dibahas atau justru dibahas secara tidak serius. Pembahasannya sudah terlambat dan berpotensi menjadi ‘cilaka politik’. Karena itu publik harus terus memantau dan mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif,” tutupnya.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








