Noel Minta KPK “Taubat Nasuha” Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
LINGKARMEDIA.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melontarkan kritik keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikan Noel setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, Noel mengaku heran atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/kapak-desak-kpk-audit-dugaan-kredit-macet-kalla-group-rp-303-triliun/
Menurut Noel, tuntutan lima tahun penjara itu terasa tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara berbeda yang disebut menerima uang dalam jumlah jauh lebih besar.
“Ada yang Rp75 miliar, saya yang cuma Rp3 miliar sudah ngembaliin, tuntutan lima tahun,” kata Noel kepada wartawan usai persidangan.
Noel menegaskan dirinya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia mempertanyakan bukti-bukti yang menurutnya tidak pernah bisa ditunjukkan secara jelas di persidangan.
“Kan tidak terbukti semua, mana perusahaan yang saya peras? Lantas mana mobil-mobil mewah yang puluhan itu mana, yang hasil pemerasan itu? Kemudian yang minta jatah-minta jatah mana? Enggak terbukti,” tegasnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Tidak hanya membantah tuduhan, Noel juga melontarkan kritik tajam terhadap KPK. Ia meminta lembaga anti rasuah tersebut untuk melakukan introspeksi dan “taubat nasuha” agar tidak lagi membangun opini publik melalui framing negatif terhadap pejabat negara.
“Artinya ya KPK ke depan harus satu, taubat nasuha lah. Jangan suka mem-framing bikin orkestrasi stigma,” ujarnya.
Noel bahkan menilai stigma yang dibangun melalui proses hukum dapat menghancurkan masa depan seseorang, khususnya pejabat yang menurutnya berpihak kepada rakyat.
“Ini jadi logikanya begini, jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma saja mereka, OTT, selesai, kelar itu masa depannya,” imbuhnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam kesempatan itu, Noel juga membandingkan kontribusinya terhadap masyarakat dengan kinerja KPK. Ia mengklaim selama sekitar 10 bulan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dirinya telah menyelamatkan uang rakyat hingga ratusan miliar rupiah.
“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” kata Noel.
Ia kemudian memaparkan sejumlah kebijakan yang menurutnya berhasil menghentikan praktik-praktik pemerasan terhadap tenaga kerja. Salah satu yang disorot adalah kebijakan pelarangan penahanan ijazah di sektor industri penerbangan.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Menurut Noel, saat itu terdapat praktik penahanan ijazah pramugari dengan tebusan mencapai Rp40 juta untuk setiap ijazah yang ingin diambil kembali oleh pekerja.
“Kalau ada 10 ribu pramugari yang diminta tebusan Rp40 juta, berarti ada Rp400 miliar uang rakyat yang saya selamatkan,” ujarnya.
Tak hanya di industri penerbangan, Noel juga mengaku menemukan praktik serupa di sektor tenaga medis. Ia menyebut sejumlah dokter harus membayar hingga ratusan juta rupiah dalam praktik yang dianggapnya sebagai bentuk pemerasan terselubung.
“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ungkap Noel.
Meski terus membela diri, Noel mengakui bahwa dirinya memang menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker. Namun, ia mengaku saat itu mengira uang tersebut merupakan bentuk bonus atau ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ternyata itu salah, ya saya akui salah,” kata Noel.
Namun demikian, Noel mengaku terkejut ketika muncul tuduhan tambahan terkait dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disebut masuk dalam perkara tersebut.
“Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ucapnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam persidangan resmi menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menilai Noel terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus yang menjerat Noel sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan sejumlah pihak.
Sertifikasi K3 merupakan dokumen penting dalam dunia ketenagakerjaan dan industri, khususnya terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Dalam praktiknya, sertifikasi tersebut menjadi syarat wajib bagi sejumlah perusahaan untuk memenuhi regulasi ketenagakerjaan.
Jaksa menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan sertifikasi tersebut yang berujung pada permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu. Noel sendiri membantah dirinya melakukan pemerasan secara langsung terhadap perusahaan mana pun.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menanti bagaimana proses hukum terhadap mantan Wamenaker tersebut akan berakhir di meja hijau.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








