Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Malang Soroti PSN dan Sejarah Kolonialisme di Papua

IMG_20260509_094217

LINGKARMEDIA.COM – Pemutaran dan diskusi film dokumenter investigatif “Pesta Babi” kembali digelar di Kota Malang. Kegiatan yang diinisiasi organisasi kampus KP-Alternatif itu menjadi kali ketiga pemutaran film tersebut diadakan di Kota Pendidikan tersebut. Acara berlangsung di KARA Coffee Culture, Jalan Cengger Ayam I, Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (8/5/2026) sore.

Film dokumenter karya Dandy Laksono dan Cypri Paju Dale tersebut mengangkat persoalan pembukaan lahan besar-besaran di Papua Selatan yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Film ini menyoroti dampak deforestasi, perampasan tanah adat, serta ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua akibat ekspansi industri agribisnis dan proyek pangan nasional.

Diproduksi melalui kolaborasi antara, Jubi Media, Wachtdog, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat dan Greenpeace Indonesia, film “Pesta Babi” menggambarkan bagaimana narasi “ketahanan pangan” digunakan sebagai legitimasi pembangunan proyek skala besar yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kolonialisme modern di Papua.

Dalam film tersebut disebutkan pembukaan hutan mencapai sekitar 2,5 juta hektare yang tersebar di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, Papua Selatan. Luasan itu disebut setara puluhan kali luas Kota Jakarta. Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya kawasan hutan, tetapi juga perubahan pola hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hutan sebagai sumber pangan, ruang hidup, dan identitas budaya.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/koalisi-pelanggaran-ham-berat-di-papua-meningkat-setelah-indonesia-jadi-presiden-dewan-ham-pbb/

Film “Pesta Babi” juga memperlihatkan perjuangan masyarakat adat yang berupaya mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi proyek-proyek industri. Pesan utama yang diangkat adalah bahwa Papua bukanlah tanah kosong, melainkan rumah bagi masyarakat yang memiliki sejarah, budaya, dan relasi kuat dengan alam.

Diskusi usai pemutaran film menghadirkan tiga narasumber yakni Erwin dari AMP Malang Kota, Dhia Al Uyun dari Serikat Pekerja Kampus, dan A.F. Hamdhani dari KP-Alternatif.

Dalam pemaparannya, Dhia Al Uyun menyoroti posisi negara yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat adat. Menurutnya, konstitusi Indonesia sebenarnya telah mengatur penghormatan terhadap hak masyarakat adat, namun implementasinya masih jauh dari harapan.

“Dalam konstitusi kita belajar Pasal 33 soal penguasaan negara, tetapi di sisi lain ada Pasal 18B yang menegaskan negara harus menghormati masyarakat adat yang sudah ada lebih dulu. Di Papua, struktur sosial masyarakatnya adalah masyarakat adat,” ujarnya.

Dhia juga menyinggung belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga kini belum mendapat kepastian pembahasan di DPR RI. Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan minimnya keberpihakan negara terhadap masyarakat adat.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/amnesty-international-indonesia-kritik-rencana-tim-asesor-aktivis-ham-dinilai-langkah-mundur-dan-berbahaya/

“Kalau negara benar-benar peduli kepada masyarakat adat, maka seharusnya undang-undang masyarakat adat segera disahkan. Tapi sampai sekarang tidak kunjung dibahas karena berhadapan dengan kepentingan Proyek Strategis Nasional,” katanya.

Menurut Dhia, proyek-proyek seperti bioetanol dan biodiesel yang masuk dalam skema PSN justru berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Ia menegaskan film “Pesta Babi” memperlihatkan bagaimana propaganda pembangunan dijalankan negara untuk mengambil alih tanah-tanah adat atas nama kepentingan nasional.

“Film ini menunjukkan bagaimana negara terus melakukan propaganda terkait PSN untuk mengambil alih tanah-tanah di Indonesia. Bahkan dalam film disebutkan empat presiden, mulai Soeharto, SBY, Jokowi hingga Prabowo, yang berkaitan dengan konsesi sumber daya alam di Papua,” tegasnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Senada dengan Dhia, A.F. Hamdhani menjelaskan bahwa film tersebut memperlihatkan ancaman nyata proyek negara terhadap masyarakat adat di Merauke dan wilayah Papua Selatan lainnya.

“Film ini memperlihatkan ancaman proyek di Merauke yang membutuhkan pembukaan lahan sangat luas, sekitar 2,5 juta hektare. Film ini mengajak kita mempertanyakan proyek itu sebenarnya untuk kepentingan siapa dan siapa yang dirugikan,” ujar Hamdhani.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “kolonialisme di zaman kita” dalam film tersebut. Menurutnya, istilah itu menunjukkan adanya relasi kuasa antara pihak yang menjajah dan pihak yang dijajah.

“Ketika menggunakan istilah kolonialisme, maka kita harus kembali melihat sejarah. Kalau tidak melihat sejarah, kita tidak akan memahami apa yang terjadi di Papua sejak tahun 1960-an hingga sekarang,” katanya.

Hamdhani menjelaskan bahwa untuk memahami situasi Papua saat ini, masyarakat perlu melihat kembali sejarah integrasi Papua ke Indonesia. Ia menyinggung sejumlah peristiwa sejarah mulai dari Konferensi Meja Bundar (KMB), sengketa Indonesia-Belanda terkait Papua, hingga operasi militer Trikora.

Menurutnya, dalam sejumlah konferensi awal kemerdekaan Indonesia, status Papua belum secara jelas dibahas sebagai bagian dari wilayah Indonesia.

“Ada banyak konferensi seperti Linggarjati dan Malino yang membahas wilayah Indonesia, tetapi Papua belum secara jelas disebutkan. Sengketa kemudian memuncak saat Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda,” jelasnya.

Hamdhani menambahkan bahwa dalam perundingan tersebut Indonesia dan Belanda sepakat pembahasan Papua akan dilanjutkan satu tahun setelah KMB. Namun sengketa terus berlangsung hingga awal 1960-an.

Ia menyebut pada 1 Desember 1961 masyarakat Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya. Sementara Indonesia melancarkan Operasi Trikora pada 19 Desember 1961 untuk merebut Papua dari Belanda.

Dalam diskusi itu, Hamdhani juga mengkritik Perjanjian New York Agreement yang menurutnya tidak melibatkan perwakilan masyarakat asli Papua secara langsung.

“Di Papua saat itu sebenarnya sudah ada Dewan Nieuw Guinea sebagai parlemen resmi, tetapi tidak dilibatkan dalam perundingan di New York yang menghasilkan referendum atau Penentuan Pendapat Rakyat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti masuknya perusahaan tambang besar ke Papua sebelum pelaksanaan referendum tahun 1969.

“Pada 1967, ketika Orde Baru mulai berkuasa, kontrak karya dengan Freeport sudah ditandatangani. Artinya arah politik dan ekonomi Papua sebenarnya sudah bisa dibaca bahkan sebelum referendum dilakukan,” ujarnya.

Diskusi berlangsung cukup interaktif dengan sejumlah peserta menyampaikan pandangan mengenai situasi masyarakat adat, dampak pembangunan skala besar, hingga persoalan demokrasi dan lingkungan hidup di Papua.

Melalui pemutaran film dan forum diskusi tersebut, penyelenggara berharap masyarakat, khususnya mahasiswa dan anak muda di Kota Malang, dapat lebih memahami persoalan Papua dari berbagai perspektif, termasuk sejarah, lingkungan, hak masyarakat adat, dan kebijakan pembangunan nasional.

 

Penulis: Samsu

Editor: Rames