Selain Upah, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja Lain Usai Pengesahan UU PPRT

IMG-20260423-WA0151

LINGKARMEDIA.COM – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi ini menandai kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga sering kali dipandang sebagai sektor informal yang belum memiliki payung hukum spesifik. Kondisi tersebut membuat banyak PRT menghadapi berbagai persoalan, mulai dari jam kerja yang tidak manusiawi, upah yang tidak layak, hingga minimnya jaminan sosial. Dengan disahkannya UU PPRT, negara berupaya mengakhiri praktik eksploitasi dan memastikan hak-hak dasar PRT terpenuhi secara adil.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dpr-akhirnya-sahkan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-jadi-undang-undang/

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT menjadi langkah strategis untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan.

UU PPRT tidak hanya mengatur soal upah, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga lingkungan kerja yang aman dan manusiawi. Hal ini menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama dengan pekerja di sektor formal lainnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), yang memuat 14 hak dasar pekerja rumah tangga. Hak tersebut mencerminkan standar kerja layak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Pertama, PRT memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Hal ini menegaskan bahwa kebebasan beragama tetap harus dihormati dalam hubungan kerja domestik.

Kedua, pekerja rumah tangga berhak atas waktu kerja yang manusiawi, yakni sekitar delapan jam per hari. Ketentuan ini menjadi penting untuk menghindari praktik kerja berlebihan yang selama ini kerap terjadi di sektor domestik.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Ketiga, PRT berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Istirahat menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja agar tetap produktif.

Keempat, hak cuti juga diatur dalam UU PPRT. Meskipun bentuk dan durasinya disesuaikan dengan kesepakatan kerja, keberadaan aturan ini memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan waktu libur yang layak.

Kelima, PRT berhak memperoleh upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Hal ini diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan bahwa upah dan tunjangan hari raya (THR) harus diberikan sesuai besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Keenam, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan THR keagamaan berupa uang. Ini menjadi bentuk pengakuan bahwa PRT juga merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan fasilitas serupa dengan pekerja lainnya.

Ketujuh dan kedelapan, PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja maupun kebutuhan layanan kesehatan.

Kesembilan, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja sektor domestik.

Kesepuluh, hak atas makanan sehat juga menjadi bagian dari perlindungan yang diberikan. Pemberi kerja wajib memastikan PRT mendapatkan asupan yang layak selama bekerja.

Kesebelas, bagi PRT yang bekerja penuh waktu, mereka berhak mendapatkan akomodasi yang layak. Hal ini penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan tempat tinggal pekerja.

Keduabelas, pekerja rumah tangga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak memenuhi kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketentuan ini memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi pekerja.

Ketigabelas, PRT berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup perlindungan dari kekerasan, pelecehan, maupun kondisi kerja yang membahayakan.

Keempatbelas, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah dibuat bersama pemberi kerja.

Selain mengatur hak pekerja, UU PPRT juga memberikan perhatian terhadap praktik penyaluran tenaga kerja melalui perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT). Dalam Pasal 28, ditegaskan bahwa P3RT dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan pekerja.

Beberapa larangan tersebut antara lain memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT maupun PRT, menahan dokumen pribadi, menghalangi akses komunikasi, serta menempatkan pekerja pada pihak yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, P3RT juga dilarang memaksa pekerja untuk tetap terikat dalam perjanjian penempatan setelah masa kontrak berakhir. Ketentuan ini penting untuk mencegah praktik eksploitasi dan memastikan kebebasan pekerja dalam menentukan masa depannya.

Jika melanggar aturan tersebut, P3RT dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan penyalur lebih bertanggung jawab dalam menjalankan praktik penempatan tenaga kerja.

Aturan bagi perusahaan penyalur PRT diatur dalam Pasal 28, bunyinya:

Ayat 1, P3RT dilarang:

a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;

b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;

c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau

d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

Aturan ini termuat dalam ayat 2 dan 3, bunyinya:

Ayat 2; P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.

Ayat 3; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. teguran;

b. peringatan tertulis;

c. pembatasan kegiatan usaha;

d. pembekuan kegiatan usaha;

e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau

f. pencabutan izin.

Pengesahan UU PPRT juga menjadi implementasi dari nilai-nilai dasar negara yang tertuang dalam dan . Kedua dasar hukum tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya persoalan ketenagakerjaan semata, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.

Pengesahan UU PPRT ini juga mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis buruh, organisasi masyarakat sipil, hingga pengamat ketenagakerjaan. Mereka menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Namun demikian, tantangan ke depan tidaklah kecil. Implementasi undang-undang ini memerlukan pengawasan yang ketat serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Baik pemberi kerja maupun pekerja perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing agar regulasi ini dapat berjalan efektif.

Selain itu, peran pemerintah daerah juga menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan UU PPRT di lapangan. Mulai dari pendataan pekerja, pengawasan hubungan kerja, hingga penanganan pengaduan harus dilakukan secara terintegrasi.

Keberhasilan UU PPRT tidak hanya diukur dari keberadaannya sebagai regulasi, tetapi juga dari sejauh mana dampaknya dirasakan oleh para pekerja rumah tangga. Jika diterapkan dengan baik, undang-undang ini berpotensi meningkatkan kualitas hidup jutaan PRT di Indonesia.

Pada akhirnya, pengesahan UU PPRT menjadi simbol bahwa negara tidak lagi menutup mata terhadap kelompok pekerja yang selama ini berada di balik layar. Mereka bukan sekadar “pembantu rumah tangga”, melainkan pekerja yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, diharapkan pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan bermartabat, serta mendapatkan pengakuan yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu